KPK Kembali Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai Tersangka Pencucian Uang
GTOPNEWS.COM - Bupati Hulu Sungai Utara (nonaktif) Kalimantan Selatan Abdul Wahid (AW) kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya Bupati
Wahid berstatus tersangka dalam kasus suap pengadaan barang/jasa di Pemkab Hulu
Sungai Utara tahun anggaran 2021-2022.
"Berdasar alat bukti yang cukup, KPK kembali
menetapkan tersangka AW sebagai tersangka TPPU," kata Plt Jubir KPK Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(28/12/2021).
Ia mengatakan status tersangka TPPU itu, didapatkan
dari beberapa temuan lain yang dilakukan tersangka AW, yaitu dengan sengaja menyamarkan
dan mengubah bentuk dan mengalihkan harta kekayaan yang diduga didapat dari
hasil korupsi kepada pihak lain.
"Harta kekayaan itu antara lain berupa properti,
kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank," kata Ali Fikri.
Sebelumnya Plt Jubir
KPK Ali Fikri mengingatan para pihak agar tidak coba – coba mengaburkan,
mencegah atau melindungi AW setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Sebab, barang siapa
ketahuan merintangi penyidikan maka dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor dengan
pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda sedikitnya Rp
150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (syam/TN)
Post a Comment