KPK Tahan Pemeriksa Pajak di Ditjen Pajak terkait Suap Pemeriksaan Pajak 2016-2017 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Pemeriksa Pajak di Ditjen Pajak terkait Suap Pemeriksaan Pajak 2016-2017

 

GTOPNEWS.COM - Alfred Simanjuntak, tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 ditahan KPK, Senin (27/12/2021).

Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 15 Januari 2022. Alfred ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur

Alfred saat itu adalah Ketua Tim Pemeriksa dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Saat ini tersangka menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II,’’ kata Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2022)

Dalam perkara ini diduga Alfred menerima hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

Setyo mengatakan selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 83 orang saksi.

Untuk mengembalikan kerugian negara, pihaknya berencana melacak aset – aset yang disembunyikan tersangka.

"Kami berupaya melakukan asset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati tersangka AS," kata Setyo.

Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK telah menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka dalam kasus suap. Sebelumnya eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji yang dijerat lebih dulu.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Wawan langsung ditahan, dan Alfred masih diberi kesempatan menghirup udara segar.

Tersangka Wawan diduga menerima jatah pembagian sekitar sebesar SGD 625 ribu.

Tersangka WR dan AS pada 2016-2017 diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama. Uang itu kemudian diserahkan kepada atasannya Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam kasus ini KPKI telah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka adaah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA), mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR), konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR),
konsultan pajak Aulia Imran Maghribi (AIM),  konsultan pajak Agus Susetyo (AS)

dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL), (syam/TN)

KPK Tahan Pemeriksa Pajak di Ditjen Pajak terkait Suap Pemeriksaan Pajak 2016-2017 KPK Tahan Pemeriksa Pajak di Ditjen Pajak terkait Suap Pemeriksaan Pajak 2016-2017 Reviewed by samsul huda on December 27, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD