KPK Tetapkan Wawan, Pemeriksa Pajak di Ditjen Pajak Jadi Tersangka TPPU
GTOPNEWS.COM – Pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Wawan Ridwan kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kali ini Wawan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya Wawan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap
pemeriksaan pajak yang menjerat atasannya Angin Prayitno.
"Dengan ditemukannya cukup bukti, tersangka WR (Wawan Ridwan)
selaku pemeriksa pajak Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017
ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
Ia mengatakan saat ini tim penyidik KPK telah mengembangkan proses
penyidikan tersangka Wawan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan
korupsinya ke pihak lain.
‘’Wawan diduga mengubah bentuk uang dari hasil korupsinya ke beberapa
aset. Sejumlah aset itulah yang tengah dicari untuk disita,’’ kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini Wawan diduga menerima suap sebesar SGD 625 ribu. Dari
total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima bagian SGD 625 ribu. Wawan juga menerima gratifikasi sejumlah uang
dari pihak lain.
KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung. Tanah
dan bangunan itu diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan
gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.(syam/TN)
Post a Comment