KPK Tetapkan Wawan, Pemeriksa Pajak di Ditjen Pajak Jadi Tersangka TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Wawan, Pemeriksa Pajak di Ditjen Pajak Jadi Tersangka TPPU

 

GTOPNEWS.COM – Pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Wawan Ridwan kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kali ini Wawan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Wawan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang menjerat atasannya Angin Prayitno.

"Dengan ditemukannya cukup bukti, tersangka WR (Wawan Ridwan) selaku pemeriksa pajak Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017 ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

Ia mengatakan saat ini tim penyidik KPK telah mengembangkan proses penyidikan tersangka Wawan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan korupsinya ke pihak lain.

‘’Wawan diduga mengubah bentuk uang dari hasil korupsinya ke beberapa aset. Sejumlah aset itulah yang tengah dicari untuk disita,’’ kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini Wawan diduga menerima suap sebesar SGD 625 ribu. Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima bagian SGD 625 ribu.  Wawan juga menerima gratifikasi sejumlah uang dari pihak lain.

KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung. Tanah dan bangunan itu diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.(syam/TN)

KPK Tetapkan Wawan, Pemeriksa Pajak di Ditjen Pajak Jadi Tersangka TPPU KPK Tetapkan Wawan, Pemeriksa Pajak di Ditjen Pajak Jadi Tersangka TPPU Reviewed by samsul huda on December 30, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD