KPK Usut Beredarnya Surat Palsu Penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Usut Beredarnya Surat Palsu Penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah

 

GTOPNEWS.COM -  Beredar surat palsu, bahwa KPK tengah menyelidiki permainan uang dari Kementerian Agama untuk memenangkan seorang calon Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut beredarnya surat perintah penyelidikan terkait Muktaar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung Tengah.

"Kami telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK supaya melacak dan mengungkap pelakunya. Karena hal itu jelas merupakan perbuatan pidana," kata Firli di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Ia mengatakan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan perintah penyidikan terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah.

"Saya tak pernah tanda tangani dokumen itu," jelas Firli.

Beredar selebaran berisi surat perintah penyelidikan KPK terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung Tengah. Dalam selebaran itu disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.

Disebutkan dalam selebaran itu KPK tengah menyelidiki kasus pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan bahwa surat itu palsu dan tidak termasuk dokumen resmi yang dikeluarkan KPK.

KPK katanya menerima informasi melalui sosial media adanya pungutan terhadap ASN untuk tujuan tertentu di Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah.

‘’Kami sampaikan bahwa nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi itu bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," kata Ali.

Dalam surat itu tertera nomor telepon pengaduan. Bahkan disebutkan bahwa para pihak yang menerima uang dari para ASN Kemenag untuk mengembalikannya kepada KPK. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Yang benar lanjut Ali Fikti bahwa masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 0855-8575-575, Whatsapp 0811 959 575, Website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK. (syam/TN)

KPK Usut Beredarnya Surat Palsu Penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah KPK Usut Beredarnya Surat Palsu Penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah Reviewed by samsul huda on December 21, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD