KPK Usut Beredarnya Surat Palsu Penyelidikan terkait Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah
GTOPNEWS.COM - Beredar surat palsu, bahwa KPK tengah menyelidiki permainan uang dari Kementerian Agama untuk memenangkan seorang calon Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri
mengaku telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut
beredarnya surat perintah penyelidikan terkait Muktaar ke-34 Nahdlatul
Ulama di Lampung Tengah.
"Kami telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK supaya
melacak dan mengungkap pelakunya. Karena hal itu jelas merupakan perbuatan
pidana," kata Firli di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Ia mengatakan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan
perintah penyidikan terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah.
"Saya tak pernah tanda tangani dokumen itu,"
jelas Firli.
Beredar selebaran berisi surat perintah penyelidikan KPK
terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung Tengah. Dalam selebaran
itu disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.
Disebutkan dalam selebaran itu KPK tengah menyelidiki
kasus pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.
Plt Juru Bicara KPK
Ali Fikri menambahkan bahwa surat itu palsu dan tidak termasuk dokumen resmi
yang dikeluarkan KPK.
KPK katanya menerima informasi melalui sosial media adanya
pungutan terhadap ASN untuk tujuan tertentu di Muktamar ke-34 NU di Lampung
Tengah.
‘’Kami sampaikan bahwa nomor telepon yang dicantumkan
sebagai saluran pengaduan dalam informasi itu bukan merupakan nomor saluran
Pengaduan Masyarakat KPK," kata Ali.
Dalam surat itu tertera nomor telepon pengaduan. Bahkan
disebutkan bahwa para pihak yang menerima uang dari para ASN Kemenag untuk
mengembalikannya kepada KPK. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Ketua KPK
Firli Bahuri.
Yang benar lanjut Ali Fikti bahwa masyarakat yang
mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya
kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 0855-8575-575,
Whatsapp 0811 959 575, Website KWS http://kws.kpk.go.id, atau
menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK. (syam/TN)
Post a Comment