MA Tolak PK Eks Auditor BPK dalam Kasus Suap Moge GM Jasa Marga Pubaleunyi - GROBOGAN TOP NEWS

MA Tolak PK Eks Auditor BPK dalam Kasus Suap Moge GM Jasa Marga Pubaleunyi





GTOPNEWS.COM -  Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan auditor BPK Sigit Yugoharto ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Dengan demikian praktis hukumannya tetap 6 tahun penjara.  

Sigit dinyatakan pihak pengadilan terbukti korupsi menerima suap motor gede (moge) hingga fasilitas karaoke kepada eks GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi.

"PK Sigit ditolak," demikian bunyi putusan PK yang dilansir dlam website MA Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Sebagai ketua majelis Eddy Army, anggota majelis Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Yuliasih Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti adalah Edward Agus.

Sebelumnya Sigit dinyatakan menerima suap dari mantan GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Suap itu terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sigit pernah meminta nomor rekening Setia Budi untuk mengembalikan biaya pembelian moge itu. Tapi Setia Budi tidak memberi.

Motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta itu dibeli dengan uang Setia Budi, dan diserahkan ke Sigit pada Agustus 2017.

Sigit juga menerima fasilitas hiburan karaoke di Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta dari Setia Budi. Dia mendapatkan makan minum gratis. Bahkan mendapatkan fasilitas teman wanita pemandu lagu.

Fsilitas hiburan itu menghabiskan Rp 34 juta yang dibayar sepenuhnya oleh Setia Budi.

PN Jakpus menyatakan bahwa suap itu terkait dengan perubahan hasil pemeriksaan BPK terhadap PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi dari Rp 13 miliar menjadi sekitar Rp 842 juta. (syam/TN)

MA Tolak PK Eks Auditor BPK dalam Kasus Suap Moge GM Jasa Marga Pubaleunyi MA Tolak PK Eks Auditor BPK dalam Kasus Suap Moge GM Jasa Marga Pubaleunyi Reviewed by samsul huda on December 16, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD