MA Tolak PK Eks Auditor BPK dalam Kasus Suap Moge GM Jasa Marga Pubaleunyi
Sigit dinyatakan pihak pengadilan terbukti korupsi menerima suap motor
gede (moge) hingga fasilitas karaoke kepada eks GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi
Setia Budi.
"PK Sigit ditolak," demikian bunyi putusan PK yang
dilansir dlam website MA Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Sebagai ketua majelis Eddy Army, anggota majelis Dwiarso Budi Santiarto
dan Sinintha Yuliasih Sibarani. Duduk sebagai panitera pengganti adalah Edward
Agus.
Sebelumnya Sigit dinyatakan menerima suap dari mantan GM Jasa Marga
Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Suap itu terkait pemeriksaan dengan tujuan
tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Sigit pernah meminta nomor rekening
Setia Budi untuk mengembalikan biaya pembelian moge itu. Tapi Setia Budi tidak
memberi.
Motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta itu dibeli dengan uang Setia
Budi, dan diserahkan ke Sigit pada Agustus 2017.
Sigit juga menerima fasilitas hiburan karaoke di Las Vegas, Plaza
Semanggi, Jakarta dari Setia Budi. Dia mendapatkan makan minum gratis. Bahkan
mendapatkan fasilitas teman wanita pemandu lagu.
Fsilitas hiburan itu menghabiskan Rp 34 juta yang dibayar sepenuhnya
oleh Setia Budi.
PN Jakpus menyatakan bahwa suap itu terkait dengan perubahan hasil
pemeriksaan BPK terhadap PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi dari Rp 13 miliar
menjadi sekitar Rp 842 juta. (syam/TN)
Post a Comment