Perkara Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dalam Kasus Korupsi Dermaga Sabang Segera Diadili - GROBOGAN TOP NEWS

Perkara Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dalam Kasus Korupsi Dermaga Sabang Segera Diadili

 

GTOPNEWS.COM – Setelah diperiksa dan menandatangani berita acara pemeriksaan, penyidik KPK menyerahkan tersangka korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum.

Tersangka korporasi itu diduga korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.  

Dengan penyerahan tersangka itu ke penuntut umum KPK, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati akan segera diadili di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat.

"Seteah diperiksa dan menandatangani berita acara pemeriksaan, hari ini (30/12) penyidik KPK menyerahkan tersangka korporasi dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum,’’ kata Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

Tersangka korporasi PT Nindya Karya (Persero) diwakili Plt dirutnya dan PT Tuah Sejati demikkian juga.

Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Selanjutnya tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan perkara korporasi itu, ke Pengadilan Tipikor.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.

Kedua korporasi itu diduga memperkaya diri dalam proyek tersebut dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Dugaan penyimpangan terjadi akibat penunjukan langsung, Nindya Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang lelang pryek pembangunan dermaga Sabang.

Diduga juga terjadi rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga satuan proyek, serta adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan lelang.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati memperoleh laba dari proyek pembangunan dermaga itu sebesar sebesar Rp 94,58 miliar. Rinciannya PT Nindya Karya Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (syam/TN)

Perkara Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dalam Kasus Korupsi Dermaga Sabang Segera Diadili Perkara Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dalam Kasus Korupsi Dermaga Sabang Segera Diadili Reviewed by samsul huda on December 30, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD