Perkara Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dalam Kasus Korupsi Dermaga Sabang Segera Diadili
GTOPNEWS.COM – Setelah diperiksa dan menandatangani berita acara pemeriksaan, penyidik KPK menyerahkan tersangka korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum.
Tersangka korporasi itu diduga korupsi proyek pembangunan dermaga
bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Dengan penyerahan tersangka itu ke penuntut umum KPK, PT Nindya Karya
dan PT Tuah Sejati akan segera diadili di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat.
"Seteah diperiksa dan menandatangani berita acara pemeriksaan, hari
ini (30/12) penyidik KPK menyerahkan tersangka korporasi dan barang bukti
(tahap II) ke penuntut umum,’’ kata Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).
Tersangka korporasi PT Nindya Karya (Persero) diwakili Plt dirutnya dan PT
Tuah Sejati demikkian juga.
Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Selanjutnya tim
jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat
dakwaan perkara korporasi itu, ke Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai
tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Kedua korporasi itu diduga memperkaya diri dalam proyek tersebut dan
diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Dugaan penyimpangan terjadi akibat penunjukan langsung, Nindya Join
Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang lelang pryek pembangunan
dermaga Sabang.
Diduga juga terjadi rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan
harga satuan proyek, serta adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan lelang.
Post a Comment