PT Nindya Karya (Persero) Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Sabang
GTOPNEWS.COM – PT Nindya Karya (Persero) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Kasus itu menjerat PT Nindya Karya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
"Hari ini PT Nindya Karya dan PT Tuah
Sejati dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Plt
Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(30/12/2021).
Kasus itu lama tak ditangani KPK hingga
publik menduga kasusnya digantung. Kasus tersebut terjadi periode kepemimpinan
KPK Agus Rahardjo.
Namun KPK membantahnya. Ali Fikri
mengatakan bahwa pihaknya komitmen dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang
lama terbengkelai di meja KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa menyebut
pihaknya memahami keinginan masyarakat terkait penyelesaian kasus lama yang
belum tuntas. Penyidikan kasus ini terjadi sejak 2018.
"Kami sangat memahami keinginan dan
harapan masyarakat karena itu kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk
menyelesaikan perkara yang belum selesai," kata Firli.
Ia meminta masyarakat ikut mengawasi
pengusutan kasus ini. Pihaknya berjanji semua temuan dalam kasus ini
akan dibeberkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Hasil penyidikan nanti pada
saatnya akan disampaikan ke publik," ujarnya.
Tahun 2018, KPK
menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya (Persero) Tbk dan PT Tuah Sejati
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Kawasan
Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Pembangunan dermaga
itu dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 sebesar Rp 793 miliar. Dan PT Nindya
Karya diduga mendapatkan keuntungan Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati
mengantongi keuntungan Rp 49,9 miliar.
Penetapan dua korporasi itu merupakan pengembangan
dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan
Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang
Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Diduga dua korporasi itu melakukan penyimpangan dalam
pengerjaan proyek. Nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 313
miliar. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK memblokir rekening PT Nindya
Karya. (syam/TN)
Post a Comment