PT Nindya Karya (Persero) Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Sabang - GROBOGAN TOP NEWS

PT Nindya Karya (Persero) Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Sabang

 

GTOPNEWS.COM – PT Nindya Karya (Persero) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas  Sabang.

Kasus itu menjerat PT Nindya Karya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.

"Hari ini PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

Kasus itu lama tak ditangani KPK hingga publik menduga kasusnya digantung. Kasus tersebut terjadi periode kepemimpinan KPK Agus Rahardjo.

Namun KPK membantahnya. Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya komitmen dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang lama terbengkelai di meja KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa menyebut pihaknya memahami keinginan masyarakat terkait penyelesaian kasus lama yang belum tuntas. Penyidikan kasus ini terjadi sejak 2018.

"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena itu kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum selesai," kata Firli.

Ia meminta masyarakat ikut mengawasi pengusutan kasus ini.  Pihaknya berjanji semua temuan dalam kasus ini akan dibeberkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Hasil penyidikan nanti pada saatnya akan disampaikan ke publik," ujarnya.

Tahun 2018, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya (Persero) Tbk dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

Pembangunan dermaga itu dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 sebesar Rp 793 miliar. Dan PT Nindya Karya diduga mendapatkan keuntungan Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati mengantongi keuntungan Rp 49,9 miliar.

Penetapan dua korporasi itu merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.

Diduga dua korporasi itu melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 313 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK memblokir rekening PT Nindya Karya. (syam/TN)

PT Nindya Karya (Persero) Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Sabang PT Nindya Karya (Persero) Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Reviewed by samsul huda on December 30, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD