5 Bulan Bekerja, Satgas BLBI Sita Aset Pengemplang Senilai Rp 15 Triliun - GROBOGAN TOP NEWS

5 Bulan Bekerja, Satgas BLBI Sita Aset Pengemplang Senilai Rp 15 Triliun

 

GTOPNEWS.COM – Satgas BLBI menyita aset para obligor senilai Rp 15 triliun lebih. Aset senilai belasan triliun itu, disita selama 5 bulan Satgas BLBI tersebut bekerja.

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan  nilai itu terdiri atas pembayaran yang diterima negara Rp 314 miliar, dan tanah seluas 1.312 ha, sekitar  1.312.000 m2.

Total tagihan 45 obligor dan deibitur BLBI mencapai Rp 110 triliun.

Mahfud menegaskan bahwa tahun 2022 ini Satgas BLBI akan lebih giat lagi menagih dan menyita aset pengemplang dana BLBI.

"Untuk mengembalikan uang negara itu, pemerintah akan menagih dengan berbagai langkah hukum. Yang pasti, tahun 2022 ini langkah kita akan semakin kencang," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Sabtu  (2/1/2022).

Satgas diberi waktu bekerja hingga 2023 dan bisa diperpanjang bila tagihan ke obligator BLBI belum tuntas.

Ia merinci bahwa aset senilai Rp 15 triliun itu di antaranya didapat dari barang sitaan. Antara lain
dari aset Lippo Karawaci seluas 25 ha (251.992 m2) senilai Rp 5,6 triliun. Sebab NJOP di daerah tersebut per meter Rp 20-25 juta.

Aset Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang yang disita seluas 124 ha. Nilainya mencapai Rp 600 miliar.

Kemudian aset Texmaco seluas 4.794.202 m2 disita dari 5 lokasi (Subang, Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang). Tidak disebutkan berapa nilainya.

Adapun yang mengangsur hutang BLBI adalah Syamsul Nursalim, menyerahkan Rp 150 miliar. Lalu dua anggota keluarga Bakrie Rp 10,3 miliar.

Anggota Satgas BLBI itu terdiri atas Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bareskrim Polri, dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. (syam/TN)

5 Bulan Bekerja, Satgas BLBI Sita Aset Pengemplang Senilai Rp 15 Triliun 5 Bulan Bekerja, Satgas BLBI Sita Aset Pengemplang Senilai Rp 15 Triliun Reviewed by samsul huda on January 02, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD