Bupati PPU, Sekda, Kadinas PUPR dan Kabid Dinas Pendidikan Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati PPU, Sekda, Kadinas PUPR dan Kabid Dinas Pendidikan Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek

 

GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari 6 tersangka itu, satu di antaranya adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melalui OTT di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Rabu (12/1/2022) pukul 19.00 WIB.

‘’Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan Bupati AGM (Abdul Gafur Masud) dan 5 lainnya sebagai tersangka,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam.

Disebutkan sebagai tersangka pemberi suap adalah AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) swasta (kontraktor) dan sebagai tersangka
penerima : AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) 2018-2023 , MI (Mulyadi) Plt Sekda, EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR).

Kemudian JM (Jusman) Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga,
NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

Bupati PPU, Sekda, Kadinas PUPR dan Kabid Dinas Pendidikan Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Bupati PPU, Sekda, Kadinas PUPR dan Kabid Dinas Pendidikan Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek Reviewed by samsul huda on January 14, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD