Bupati PPU, Sekda, Kadinas PUPR dan Kabid Dinas Pendidikan Ditetapkan KPK Tersangka Suap Proyek
GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari 6 tersangka itu, satu di antaranya adalah Bupati Penajam Paser
Utara Abdul Gafur Masud (AGM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah
tertangkap melalui OTT di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Rabu (12/1/2022)
pukul 19.00 WIB.
‘’Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan kasus itu ke
tahap penyidikan dengan menetapkan Bupati AGM (Abdul Gafur Masud) dan 5 lainnya
sebagai tersangka,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi
pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022)
malam.
Disebutkan sebagai tersangka pemberi suap adalah AZ (Achmad Zuhdi alias
Yudi) swasta (kontraktor) dan sebagai tersangka
penerima : AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati
Penajam Paser Utara (PPU) 2018-2023 , MI (Mulyadi) Plt Sekda, EH (Edi Hasmoro)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR).
Kemudian JM (Jusman) Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga,
NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta/Bendahara Umum DPC
Partai Demokrat Balikpapan.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat Pasal 12
huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Post a Comment