Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Paniteranya Ditahan KPK di Rutan Berbeda
GTOPNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pangganti Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasino telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap perkara di PN Surabaya.
Mulai kemarin ketiga tersangka ditahan KPK
di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan
KPK Kavling C1, Hamdan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan Hendro Kasino ditahan
di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
‘’Mereka ditahan 20 hari ke depan,’’
kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika konferensi pers di Gedung KPK
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan KPK
sebagai tersangka suap perkara di PN Surabaya.
Sebelum ditahan mereka akan menjalani
isolasi mandiri di Rutan KPK selama 14 hari. Hal itu dilakukan untuk mencegah
penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
Sebelumnya letiga tersangka itu terkaring
operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Penindakan KPK di wilayah Pengadilan Negeri
Surabaya, Jatim.
Dalam OTT itu selain ketiganya, KPK juga
mengamankan Sekretaris Pribadi Hendro Kasiono dan Direktur PT Soyu Giri
Primedika Achmad Prihantoyo. KPK juga mengamankan barang buktu uang
ratusan juta rupiah. (syam/TN)
Post a Comment