Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara - GROBOGAN TOP NEWS

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara

 

GTOPNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim.

Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan, dan Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP) sebagai tersangka.

"Dalam penyelidikan kasus itu ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan hakim, panitia pengganti dan pengacara PT Soyu Giri Primedika sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Kamis (20/1/2022) malam.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya Jatim Rabu, 19 Januari 2022 malam.

Wakil Ketua KPK Nawawi mengataan kasus itu berawal ketika Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya. Kemudian permohonan ini disidangkan hakim tungal Itong.

‘’Agar permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Itong,’’ kata Nawawi.

Ia mengatakan uang sebesar itu diduga disiapkan untuk mengurus perkara tersebut dari tingkat putusan PN sampai putusan Mahkamah Agung (MA).

Nawawi mengatakan agar komitmen fee itu terealisasi, Hendro menemui Hamdan dan meminta hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan menyampaikan hal itu kepada hakim Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang tersebut.

Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan HK (Hendro) kepada HD (Hamdan) sebesar Rp 140 juta. Uang itu  diperuntukkan untuk hakim Itong.

 

Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Hendro ditetapkan sebagai tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (syam/TN)

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara Reviewed by samsul huda on January 21, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD