Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara
GTOPNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim.
Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan panitera
pengganti PN Surabaya Hamdan, dan Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa PT
Soyu Giri Primedika (SGP) sebagai tersangka.
"Dalam penyelidikan kasus itu ditemukan adanya
bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara tersebut ke
tahap penyidikan dengan menetapkan hakim, panitia pengganti dan pengacara PT
Soyu Giri Primedika sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi
Pomolango dalam jumpa pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (20/1/2022) malam.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena operasi
tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya Jatim Rabu, 19 Januari 2022 malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi mengataan kasus itu berawal
ketika Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya. Kemudian permohonan
ini disidangkan hakim tungal Itong.
‘’Agar permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan
uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Itong,’’ kata Nawawi.
Ia mengatakan uang sebesar itu diduga disiapkan untuk mengurus
perkara tersebut dari tingkat putusan PN sampai putusan Mahkamah Agung (MA).
Nawawi mengatakan agar komitmen fee itu terealisasi,
Hendro menemui Hamdan dan meminta hakim memutus sesuai keinginan Hendro.
Putusan yang diinginkan di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan
nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Hamdan menyampaikan hal itu kepada hakim Itong yang
kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang tersebut.
Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan HK (Hendro)
kepada HD (Hamdan) sebesar Rp 140 juta. Uang itu diperuntukkan untuk hakim Itong.
Itong dan Hamdan ditetapkan
sebagai tersangka penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Hendro ditetapkan sebagai tersangka pemberi disangka
melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment