Kasus Jual Beli Proyek di Pemkab Bursel, Dikembangkan KPK ke Arah Pidana Pencucian Uang - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Jual Beli Proyek di Pemkab Bursel, Dikembangkan KPK ke Arah Pidana Pencucian Uang

 

GTOPNEWS.COM - KPK melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks penyelenggara negara Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku.

Penyidikan itu merupakan pengembangan setelah empat hari berturut-turut Tim KPK menggeledah kantor bupati dan sebagian besar kantor dinas di Pemkab Bursel.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kasus jual beli proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.

"Mencermati temuan dugaan perbuatan pidana lain terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bursel, tim penyidik kemudian melanjutkan penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Ia mengatakan KPK menduga pihak yang berperkara telah melakukan pengalihan secara sengaja harta kekayaannya kepada pihak lain.

Tidak disebutkan jenis harta yang disamarkan dengan cara dialihkan kepada pihak lain. Juga tidak disebutkan identitas dari pihak lain yang menerima pengalihan harta penyelenggara negara itu.

Yang pasti katanya, KPK menduga pihak yang berperkara telah melakukan penempatan, pengalihan, hingga perbuatan lain untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi kepada lain.

Ali mengatakan dalam kasus ini, KPK masih mengumpulkan bukti – bukti di lapangan dengan memanggil dan memeriksa beberapa saksi untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Sebelumnya KPK mengadakan penyidikan dugaan kasus korupsi di Pemkab Buru Selatan, Maluku. Dugaan korupsi itu terkait suap proyek infrastruktur tahun 2011-2016. (syam/TN)

Kasus Jual Beli Proyek di Pemkab Bursel, Dikembangkan KPK ke Arah Pidana Pencucian Uang Kasus Jual Beli Proyek di Pemkab Bursel, Dikembangkan KPK ke Arah Pidana Pencucian Uang Reviewed by samsul huda on January 25, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD