Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa, KPK Tahan Eks Direktur Operasional PT Waskita Karya
‘’Yang
bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini,’’
kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.
Tersangka akan menjalani isolasi di Rutan KPK lebih dulu. Hal itu dilakukan
sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Rutan KPK.
Ghufron mengatakan penahanan Adi terkait
kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek gedung
kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
tahun anggaran 2011.
"Untuk mempercepat proses
penyidikan, tim penyidik KPK hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka
AW (Adi Wibowo)," kata Ghufron.
Penahanan tersangka Adi merupakan hasil pengembangan
kasus tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka Duddy Jocom selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset
Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan pengembangan dari kasus yang
menjerat Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko.
Kasus ini
bermula ketika Kemendagri tahun anggaran 2011 melelangkan 4 paket pekerjaan
pembangunan gedung Kampus IPDN, salah satu di antaranya adalah Kampus IPDN Gowa
dengan nilai kontrak Rp125 miliar. Adi diduga ikut melakukan pengaturan bagi
calon pemenang lelang.
Akibat perbuatannya, KPK menilai negara dirugikan Rp 27
miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. Adi dipersangkakan Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment