KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Bekasi terkait Suap Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM - Tim Penyidik KPK menggeledah beberapa
titik tempat penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 tersangka
lainnya di Kota Bekasi.
Penggeledahan
itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus suap proyek-proyek
pengadaan barang/jasa dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Rahmat
Effendi.
Plt Jubir KPK
Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan di semua lokasi yang ditempati
para tersangka. Bila hari ini tidak selesai, penggeledahan tersebut akan dilanjut
besok pagi dan seterusnya sampai tuntas.
"Jadi tak
ada satu pun lokasi yang ditempati tersangka luput dari upaya paksa penggeledahan,’’
kata Ali Fikri di Gedung KPK Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022)
Adapun lokasi yang
digeledah antara lain rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Bekasi Rahmat
Effendi, rumah pribadi para tersangka lainnya, dan sejumlah kantor tempat para
tersangka bekerja.
"Kami
tegaskan lagi, bahwa penggeledahan itu semata untuk mencari, mengumpulkan dan
mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang
menjerat para tersangka," ujar Ali Fikri.
Ia mengatakan
hingga saat ini, tim penyidik KPK masih berada di lapangan melakukan penggeledahan.
Meski demikian perkembangan mengenai giat itu akan terus diinformasikan lebih
lanjut.
Wali Kota Rahmat
Effendi bersama 8 orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus
dugaan suap pengadaan barang/jasa, jual beli jabatan, dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Diduga Rahmat
menerima Rp 7,1 miliar lebih dari suap-suap itu. Awalnya
menerima Rp 4 miliar, kemudian Rp 3 miliar, dan Rp
100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah bernilai Rp 286,5
miliar.
Tersangka
Rahmat diduga menerima uang dari jual beli jabatan dan menerima Rp 30 juta dari
pihak swasta terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(syam/TN)
Post a Comment