KPK Limpahkan Perkara Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati ke Pengadilan
Dengan itu kedua korporasi tersebut yang terjerat kasus dugaan korupsi
pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Sabang 2006-2011, segera diadili.
"Jaksa KPK M Asri Irwan yang melimpahkan perkara itu ke Pengadilan
Tipikor," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Belum diketahui kapan perkara itu mulai disidangkan. Ali mengatakan bahwa
KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang pembacaan surat
dakwaannya.
Dalam perkara itu, KPK menyatakan
bahwa penyidik telah memeriksa 140 saksi.
KPK menduga dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011 itu, merugikan negara Rp 313,3 miliar.
KPK menyita uang dan aset senilai Rp 80 miliar dari tersangka korporasi
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut dan diduga
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Penyimpangan secara umum berupa penunjukan
langsung, Nindya Sejati Join Operation, sejak awal diarahkan sebagai pemenang
pelaksana pembangunan. Selain itu merekayasa penyusunan HPS, menggelembungkan
harga satuan, dan kesalahan prosedur.
KPK menyebut laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati
sebesar Rp 94,58 miliar. Dari jumlah itu, PT Nindya Karya untung Rp 44,68
miliar dan PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar. (syam/TN)
Post a Comment