KPK Limpahkan Perkara Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati ke Pengadilan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Limpahkan Perkara Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati ke Pengadilan

 

GTOPNEWS.COM - Berkas perkara tersangka korporasi PT Nindya Karya (Persero) Tbk dan PT Tuah Sejati dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan itu kedua korporasi tersebut yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011, segera diadili.

"Jaksa KPK M Asri Irwan yang melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Belum diketahui kapan perkara itu mulai disidangkan. Ali mengatakan bahwa KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang pembacaan surat dakwaannya.

Dalam perkara itu,  KPK menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 140 saksi.

KPK menduga dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011 itu, merugikan negara  Rp 313,3 miliar.

KPK menyita uang dan aset senilai Rp 80 miliar dari tersangka korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Penyimpangan secara umum berupa penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation, sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan. Selain itu merekayasa penyusunan HPS, menggelembungkan harga satuan, dan kesalahan prosedur.

KPK menyebut laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar. Dari jumlah itu, PT Nindya Karya untung Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar. (syam/TN)


KPK Limpahkan Perkara Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati ke Pengadilan KPK Limpahkan Perkara Korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati ke Pengadilan Reviewed by samsul huda on January 21, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD