KPK OTT Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya Diduga Terkait Suap Perkara
Mereka ditangkap ketika bertransaksi suap diduga terkait dengan perkara yang
ditangani.
"Hakim itu diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian
dan penerimaan uang dari sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Jubir KPK
Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(20/1/2022).
Selain hakim dan panitera, Tim KPK juga mengamankan seorang pengacara. Saat
ini mereka tengah dibawa Tim KPK ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani
pemeriksaan.
Saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai
terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka
yang terkena OTT.
Jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro membenarkan
adanya OTT itu. Ia mengaku belum mengetahui identitas dari hakim dan panitera
pengganti yang terkena OTT KPK
Pihaknya mengatakan bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK
datang ke kantor PN Surabaya dengan menumpang dua mobil. Di dalam mobil itu
diketahui Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya dan panitera pengganti Hamdan
berada di mobil tersebut. (syam/TN)
Post a Comment