KPK Sita Uang Rp 4,2 Miliar dan Tanah Senilai Rp 10 Miliar dalam Kasus Bupati Hulu Sungai Utara
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan aset yang disita itu di antaranya
tanah senilai Rp 10 miliar, uang tunai Rp 4,2 miliar dan kendaraan bermotor.
‘’Aset-aset Abdul Wahid itu diduga dari hasil korupsi,’’ katanya di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Ia mengatakan tersangka AW diduga mengggunakan uang itu untuk membeli
beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
KPK menduga Abdul Wahid sengaja melakukan transaksi keuangan yang tidak
sah. Bahkan melakukan penyamaran terhadap hartanya dengan mengatasnamakan orang
lain.
‘’Ini dilakukan guna menghindari sejumlah
harta kekayaannya itu, terlacak secara hukum,’’ ujar Ali Fikri.
Barang sitaan itu akan dikonfirmasikan kepada para saksi dalam proses
penyidikan maupun pembuktian di persidangan.
Ali mengatakan penyitaan ini merupakan upaya KPK mengembalikan aset itu negara.
Pihaknya berharap bahwa masyarakat diminta
andil besar dalam memberikan laporan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan
suatu perkara korupsi.
"Seteah berkekuatan hukum aset-aset itu bisa dirampas untuk negara
sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari
asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi
pembangunan," ujar Ali Fikri.
Post a Comment