KPK Sita Uang Suap Proyek Rp 786 Juta dari OTT Bupati Langkat
GTOPNEWS.COM - Bupati Langkat Sumut Terbit Rencana Perangin Angin bersama seorang kades dan tiga kontraktor di Pemkab itu, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020 – 2022.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melalui operasi
tangkap tangan (OTT) di wilayah Pemkab Langkat, Selasa (18/1/2022) malam.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam OTT itu, Tim Satgas
Penindakan KPK menyita uang tunai Rp 786
juta dalam bentuk pecahan rupiah.
‘’Uang itu kini disita KPK untuk barang bukti (BB),’’ kata Ghufron saat
konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(20/1/2022) dini hari.
Ghufron menjelaskan bahwa OTT itu berawal dari laporan masyarakat mengenai informasi dugaan
penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Penyerahan uang itu diduga
telah ada kesepakatan sebelumnya. Uang tersebut diserahkan Muara Perangin-angin
(MR) selaku kontraktor.
Tim KPK lanjut Ghufron langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak di
antaranya kontraktor MR. Tersangka ini mengambil sejumlah uang di salah satu
Bank Daerah. Bersamaan dengan itu kontraktor MSA, SC dan IS sebagai perwakilan
ISK dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi di Binjai.
Kemudian Muara Perangin-angin menemui Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda
Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor juga di kedai kopi
tersebut. Uang tunai itu langsung diserahkan.
Di saat itulah, Tim KPK melakukan penangkapan dan kemudian mengamankan
MR, MSA, SC dan IS berikut sejumlah uang ke Polres Binjai.
Lalu Tim KPK meluncur ke kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit dan
Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Asih untuk melakukan penangkapan.
Namun saat tim KPK tiba di lokasi, keduanya tidak berada di tempat diduga
melarikan diri.
Tak lama Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP telah menyerahkan diri
ke Polres Binjai pukul 15.45 WIB. Di tempat inilah yang bersangkutan diperiksa.
Kemudian para pihak yang ditangkap berikut barang bukti uang Rp 786 juta
itu, dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai tersangka pemberi adalah MR (Muara Perangin-angin) selaku kontraktor.
Dan sebagai tersangka penerima yaitu Bupati Langkat TRP (Terbit Rencana
Perangin Angin), Kades Balai Kasih ISK (Iskandar PA),
kontraktor MSA (Marcos Surya Abdi), kontraktor SC
(Shuhanda Citra) dan kontraktor IS (Isfi Syahfitra). (syam/TN)
Post a Comment