KPK Tahan Wali Kota Bekasi dan 8 Tersangka Suap Proyek Pengadaan Barang/Jasa
GTOPNEWS.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak pedulikan pertanyaan awak media. Dia memilih diam seribu bahasa ketika berjalan menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Wali Kota Rahmat ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama
8 tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa dan jual beli
jabatan di Pemkot Bekasi.
Tersangka itu keluar dari Gedung KPK pukul
21.30 WIB. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tersangka RE (Rahmat Effendi)
ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
"Dia dan 8 tersangka lainnya ditahan
untuk 20 hari ke depan," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Delapan tersangka itu
adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS), Direktur PT MAM Energindo Ali
Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri
(KBR) Suryadi (SY). Mereka ditetapkan
sebagai tersangka pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M.
Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY),
dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi
Jumhana Lutfi (JL). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima bersama Wali
Kota Rahmat Effendi.
Mereka ditahan terpisah. Ali, Lai, Suryadi, dan
Makhfud ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian Wahyudin ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung
Merah Putih. Lalu Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK Kavling
C1.
Para tersangka itu sebelum ditahan diwajibkan menjalani
isolasi mandiri selama 14 hari untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di
lingkungan Rutan KPK.
Ketua KPK Firli mengatakan, bahwa pihaknya melakukan hal
itu semata sebagai upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan
KPK. (syam/TN)
Post a Comment