KPK Telaah Laporan Ubedillah soal Gibran dan Kaesang Dalam Bisnis yang Diduga KKN
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, bahwa pihaknya akan menelaah terlebih dahulu pelaporan Ubedillah Badrun terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep.
"KPK akan menerima dari siapapun laporan dan pengaduan dari
masyarakat, baik siapapun pelapornya maupun siapapun terlapornya," kata
Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (11/1/2022).
Ia mengatakan KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa.
KPK hanya akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan
perundang-undangan maupun SOP di KPK dalam menerima pelaporan.
‘’Dalam prosedur itu, KPK punya kewajiban melakukan proses penelaahan
lebih dahulu," katanya.
Bila nantinya laporan itu layak dilanjutkan, lanjut Ghufron maka KPK akan
menindaklanjuti. Begitu sebaliknya.
"Dari itu kemudian laporan tersebut dipaparkan, apakah layak
dilidik (penyelidikan) atau tidak,’’ ujarnya.
Jadi terkait pelaporan itu, menurut Ghufron KPK akan melakukan proses
sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP. Tidak karena siapa yang dilaporkan
dan siapa yang melaporkan.
Wali Kota Solo Gibran mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Justru
pihaknya mempersilakan agar laporan tersebut dibuktikan benar tidaknya.
"Laporannya kan sudah masuk. Dicek saja. Nek aku salah, cekelen (kalau aku salah, tangkap) aku detik ini
juga," kata Gibran saat di Solo.
Sebelumnya, dosen UNJ Ubedillah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan
Kaesang Pangarep ke KPK. Dia melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU), dan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) pada perusahaan PT BMH, grup bisnis PT SM, yang
terjerat kasus kebakaran hutan tetapi kasusnya dinilai tidak jelas
penanganannya.
Grup bisnis itu disebut Ubedillah mengucurkan suntikan dana investasi ke
perusahaan Kaesang dan Gibran sebesar Rp 99,3 miliar. (syam/TN)
Post a Comment