KPK Tetapkan Bupati Terbit sebagai Tersangka Suap Proyek di Pemkab Langkat
GTOPNEWS.COM – Bupati Langkat, Sumut, Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni
Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA (adik kandung Terbit Rencana), dan empat orang kontraktor yaitu Muara
Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
"Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan
yang cukup. Untuk itu perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan
Bupati Terbit Rencana Perangin Angin dan 5 orang lainnya sebagai tersangka,"
kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dinihari.
Ia mengatakan, Bupati Terbit diduga menerima suap Rp
786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan kontraktor Muara melalui
temannya sesama kontraktor bernama Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar kemudian
diserahkan kepada Bupati Terbit.
Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di
Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan senilai Rp 4,3 miliar.
Bupati Terbit juga diduga mengerjakan beberapa proyek
di Langkat melalui perusahaan milik Iskandar.
Ghufron menduga dalam menerima dan mengelola uang-uang
fee dari berbagai proyek di Pemkab Langkat, Bupati Terbit memanfaatkan
kontraktor Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi sebagai orang kepercayaannya.
Pihaknya akan mendalami lebih lanjut adanya informasi
mengenai banyaknya fee dari pengerjaan proyek – proyek infrastruktur yang
diterima tersangka TRP (Terbit) melalui tersangka ISK (Iskandar). Fee itu
berasal dari berbagai rekanan di Pemkab Langkat.
Terbit Rencana,
Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima
suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat
(1) KUHP.
Sedangkan Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat Pasal
5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Post a Comment