KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

 

GTOPNEWS.COM - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Ardian Noervianto ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  Tapi yang bersangkutan tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena sakit.

"Tersangka menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Dengan itu, praktis Ardian belum ditahan. KPK meminta yang bersangkutan koperatif dan memenuhi jadwal panggilan berikutnya.

Dalam kasus ini, Ardian mendapatkan suap Rp 10 miliar lebih. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap.

Karyoto mengatakan tersangka Ardian diduga meminta pemberian kompensasi atas peran yang dilakukan dengan meminta tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman.

KPK menjerat tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026M Ardian Noervianto (MAN) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Periode Juli 2020-November 2021 dan
Laode M Syukur Akbar (LMSA) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna

Karyoto mengatakan sekitar Mei 2021, tersangka Syukur Akbar mempertemukan tersangka Andi Merya dengan tersangka Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Tersangka Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan, yaitu Rp 350 miliar. Atau sekitar Rp 10,5 miliar. Namun suap itu baru terealisasi sekitar Rp 2 miliar.

Tersangka Andi Merya memenuhi keinginan tersangka Ardian lalu mengirimkan uang  tahap awal Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka Syukur Akbar.

Dari uang Rp 2 miliar itu diduga dilakukan pembagian dimana tersangka Ardian menerima dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka Syukur Akbar menerima Rp 500 juta.

Karyoto menyebut Ardian memproses permohonan peminjaman dana PEN itu. Ardian membubuhkan paraf pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Andi Merya dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Adapun Ardian dan Syukur Akbar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Reviewed by samsul huda on January 27, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD