KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional
GTOPNEWS.COM - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Ardian Noervianto ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tapi yang bersangkutan tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena sakit.
"Tersangka menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit,"
kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Dengan itu, praktis Ardian belum ditahan. KPK meminta yang bersangkutan koperatif
dan memenuhi jadwal panggilan berikutnya.
Dalam kasus ini, Ardian mendapatkan suap Rp 10 miliar lebih. Pemberian
uang itu dilakukan secara bertahap.
Karyoto mengatakan tersangka Ardian diduga meminta pemberian kompensasi
atas peran yang dilakukan dengan meminta tiga persen dari nilai pengajuan
pinjaman.
KPK menjerat tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Andi Merya
Nur (AMN) Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026, M Ardian Noervianto (MAN) Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Periode Juli 2020-November 2021
dan
Laode M Syukur Akbar (LMSA) Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Muna
Karyoto mengatakan sekitar Mei 2021, tersangka Syukur Akbar mempertemukan
tersangka Andi Merya dengan tersangka Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Tersangka Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp
350 miliar dan meminta agar tersangka Ardian mengawal dan mendukung proses
pengajuannya.
Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan, yaitu Rp 350
miliar. Atau sekitar Rp 10,5 miliar. Namun suap itu baru terealisasi sekitar Rp
2 miliar.
Tersangka Andi Merya memenuhi keinginan tersangka Ardian lalu
mengirimkan uang tahap awal Rp 2 miliar
ke rekening bank milik tersangka Syukur Akbar.
Dari uang Rp 2 miliar itu diduga dilakukan pembagian dimana tersangka Ardian
menerima dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura sebesar SGD 131.000
setara dengan Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan langsung di rumah kediaman
pribadinya di Jakarta dan tersangka Syukur Akbar menerima Rp 500 juta.
Karyoto menyebut Ardian memproses permohonan peminjaman dana PEN itu.
Ardian membubuhkan paraf pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri
Keuangan.
Andi Merya dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
Adapun Ardian dan Syukur Akbar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Post a Comment