KPK Tetapkan Mantan Bupati Bursel Tagop Sebagi Tersangka Jual Beli Proyek dan TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Mantan Bupati Bursel Tagop Sebagi Tersangka Jual Beli Proyek dan TPPU

 

GTOPNEWS.COM - Bupati Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap jual beli proyek infrastruktur, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pengadaan barang.

Sedikitnya Tagop diduga menerima fee Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Bursel.

"Fee itu diberikan tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih mengerjakan salah satu proyek DAK Tahun 2015," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Uang Rp 10 miliar itu digunakan Tagop untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak lain guna
menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para kontraktor.



Menurut KPK, dari awal menjabat Tagop memberikan atensi lebih proyek – proyek di Dinas PUPR dengan mengundang secara khusus kadinas itu dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bursel. Keduanya diundang untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap proyek.

Dari informasi itu, tersangka Tagop merekomendasi secara sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Tagop diduga meminta fee 7-10 persen dari nilai kontrak. Khusus proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) besarnya sama 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak.

Proyek – proyek itu antara lain: Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) Rp 14,2 miliar,
peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) Rp 14,2 miliar,
peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro Rp 21,4 miliar.

Tersangka diduga menggunakan orang tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman), orang kepercayaannya, untuk menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menggunakan rekening miliknya dan kemudian ditransfer ke rekening Tagop.

Selain Tagop, KPK menetapkan Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK), kontraktor sebagai tersangka.

Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 14 Februari 2022.

Sementara itu, tersangka Ivana Kwelju belum ditahan. Namun KPK meminta tersangka ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Ivana Kwelku sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard sebagai tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (syam/TN)

KPK Tetapkan Mantan Bupati Bursel Tagop Sebagi Tersangka Jual Beli Proyek dan TPPU KPK Tetapkan Mantan Bupati Bursel Tagop  Sebagi Tersangka Jual Beli Proyek dan TPPU Reviewed by samsul huda on January 27, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD