KPK Tetapkan Mantan Bupati Bursel Tagop Sebagi Tersangka Jual Beli Proyek dan TPPU
GTOPNEWS.COM - Bupati Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap jual beli proyek infrastruktur, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pengadaan barang.
Sedikitnya Tagop diduga menerima fee Rp 10 miliar dari salah satu proyek
di Bursel.
"Fee itu diberikan tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih mengerjakan
salah satu proyek DAK Tahun 2015," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Uang Rp 10 miliar itu digunakan Tagop untuk membeli sejumlah aset dengan
menggunakan nama pihak lain guna
menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para
kontraktor.
Menurut KPK, dari awal menjabat Tagop memberikan
atensi lebih proyek – proyek di Dinas PUPR dengan mengundang secara khusus kadinas
itu dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bursel. Keduanya diundang untuk mengetahui
daftar dan nilai anggaran paket setiap proyek.
Dari informasi itu, tersangka Tagop merekomendasi secara sepihak rekanan
yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek melalui proses lelang maupun penunjukan
langsung.
Tagop diduga meminta fee 7-10 persen dari nilai kontrak. Khusus proyek dari
Dana Alokasi Khusus (DAK) besarnya sama 7-10 persen, ditambah 8 persen dari
nilai kontrak.
Proyek – proyek itu antara lain: Pembangunan jalan dalam kota Namrole
Tahun 2015 Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) Rp
14,2 miliar,
peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan
Mohe (hotmix) Rp 14,2 miliar,
peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro Rp 21,4
miliar.
Tersangka diduga menggunakan orang tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman),
orang kepercayaannya, untuk menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menggunakan
rekening miliknya dan kemudian ditransfer ke rekening Tagop.
Selain Tagop, KPK menetapkan Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju
(IK), kontraktor sebagai tersangka.
Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan
Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama
20 hari ke depan hingga 14 Februari 2022.
Sementara itu, tersangka Ivana Kwelju belum ditahan. Namun KPK meminta tersangka
ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Ivana Kwelku sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5
ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard sebagai tersangka penerima disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (syam/TN)
Post a Comment