Kronologi Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara dan Rombongannya di Mal Jakarta
GTOPNEWS.COM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud, 4 orang anak buahnya dan seorang swasta ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pembangunan proyek-proyek fisik dan perizinan di Pemkab PPU tahun anggaran 2021-2022.
Bupati Abdul Gofur dan rombongannya itu, ditetapkan sebagai tersangka
setelah terjaring operasi tangkap tangan
(OTT) KPK di sebuah mal Plaza Senayan Jakarta Selatan dan di Pemkab PPU Rabu,
(12/1/2022) pukul 19.00 WIB.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, nahwa kronologi OTT itu,
berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penerimaan uang oleh
penyelenggara negara terkait proyek dan perizinan lahan kelapa sawit dan
pemecah batu di Dinas PUPR.
Kemudian, KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan
Timur, calon ibu kota baru. Penyerahan uang tersebut diduga berlangsung di
sebuah cafe dan Pelabuhan di Balikpapan.
Uang dari para kontraktor itu diterima Nis Puhadi alias Ipuh selaku
orang kepercayaan Abdul Gafur.
Uang itu terkumpul Rp 950 juta, selanjutnya NP (Nis Puhadi) melaporkan
kepada Bupati Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan.
Abdul Gafur meminta Nis Puhadi membawa uang itu ke Jakarta. Saat tiba di
Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky, orang kepercayan bupati. Keduanya meluncur
bareng ke rumah Abdul Gofur di Jakarta Barat.
Saat itu Abdul Gofur bersama Ipuh dan Bendara Umum Partai Demokrat
Balikpapan Nur Afifah Balqis pergi ke sebuah acara di Jakarta.
Usai acara, mereka ke mal Plaza Senayan Jakarta Selatan membawa uang Rp
950 juta. Bupati Abdul Gofur juga meminta Nur menambahkan uang Rp 50 juta dari
rekeningnya. Uang itu dimasukkan ke dalam kopor jadi satu dengan uang Rp 950
juta tadi.
Tidak dijelaskan apa maksud uang Rp 1 miliar itu dibawa ke Jakarta dan
disimpan dalam sebuah kopor.
‘’Soal itu nanti kita dalami dalam penyidikan,’’ kata Alex dalam
konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(13/1/2022)
Tim Satgas Penindakan KPK menangkap Bupati Abdul Gofur ketika keluar
dari mal. Dan langsung mengamankan uang tunai Rp 1 miliar dalam kopor.
Tim KPK juga menemukan uang di rekening bank milik Nur senilai Rp 447
juta. Uang itu diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan di
Pemkab PPU.
Tim KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai
Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan satu pihak swasta diduga seorang kontraktor sebagai
pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi. (syam/TN)
Post a Comment