Mulai Hari Ini KPK Tak Pakai Istilah OTT Dalam Menangkap Pelaku Korupsi
GTOPNEWS.COM – Mulai hari ini KPK tak lagi menggunakan istilah OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya tidak akan lagi
menggunakan istilah OTT dan akan menggunakan istilah tangkap tangan karena dalam
bahasa hukum lebih jelas.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri ketika rapat kerja dengan
Komisi III DPR RI di komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Ia mengatakan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
Itu sebabnya pihaknya memastikan bahwa KPK hanya
akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak – pihak yang tertangkap KPK
melakukan tindak pidana korupsi.
"Yang pasti dalam konsep hukum yang dikenal
adalah tertangkap tangan," kata Firli.
Menjawab pertanyaan anggota Komisi III apa yang dilakukan KPK sebelum
melakukan tangkap tangan. Firli mengatakan bahwa KPK melakukan upaya pendidikan
masyarakat dan pencegahan terlebih dulu.
"Sebelum kita tangkap tangan KPK sudah melakukan tiga pendekatan
sebelumnya. Mulai dari pendidikan masyarakat, dan upaya pencegahan melalui
monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," ujarnya.
Ketika angkanya rendah menurutnya bisa yakini bahwa daerah itu rawan
tindak pidana korupsi.
Sesungguhnya lanjutnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko
korupsi, dan mitigasi korupsi. Hal itu kata Firli, dinilai benar adanya karena bisa
dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah. (syam/TN)
Post a Comment