OTT Hakim PN Surabaya, KPK Amankan Uang Suap Perkara Rp 140 Juta
GTOPNEWS.COM - KPK mengamankan barang bukti (BB) berupa uang Rp 140 juta. Sejumlah uang itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Rabu (19/1/2022) pukul 15.30 WIB.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan sejumlah uang itu kini
disita KPK untuk barang bukti (BB) suap jual beli perkara di PN Surabaya yang
menjerat hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan dan pengacara
PT SGP Hendro Kasino.
"Uang Rp140 juta yang diamankan itu sebagai tanda jadi awal bahwa hakim
Itong nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan
pembubaran PT SGP," kata Nawawi ketika
konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022)
malam.
Uang itu akan diserahkan ke hakim Itong. Terkait hal ini, masyarakat
melaporkan ke KPK, adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim PN
Surabaya terkait penanganan sebuah perkara di PN Surabaya.
Dari informasi itu, Tim Satgas KPK meluncur ke Surabaya melakukan operasi
tangkap tangan (OTT), Rabu (19/1/2022) pukul 15.30 WIB.
Panitera Hamdan adalah pihak yang diamankan KPK kali pertama. Menyusul
kemudian Hendro Kasiono (HK) di salah satu area parkir yang berada di kantor PN
Surabaya.
Hamdan adalah Panitera Pengganti di PN Surabaya. Dia merupakan kaki tangan
dari hakim Itong. Sedangkan Hendro adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri
Primedika (SGP), yang sedang berperkara di PN Surabaya.
"Di saat itulah Tim KPK mengamankan HK (Hendro Kasiono) dan HD
(Hamdan) beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD,’’ kata Nawawi
dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kamis (20/1/2022).
Setelah panitera Hamdan dan pengacara
Hendro Kasino ditangkap lalu dibawa Tim KPK ke Polsek Genteng Surabaya untuk
dilakukan pemeriksaan awal.
Sementara itu, Tim KPK yang lain mencari hakim Itong dan Direktur PT SGP
berinisial AP di rumahnya di Surabaya. Setelah ditemukan, keduanya langsung
ditangkap Tim KPK. (syam/TN)
Post a Comment