OTT KPK di Awal 2022 Tangkap 3 Kepala Daerah, dan 1 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
GTOPNEWS.COM - Kerja dan kerja yang digaungkan Ketua KPK Firli Bahuri diwujudkan di awal tahun 2022. Sedikitnya tiga kepala daerah dan satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT itu kata Firli merupakan komitmen KPK di awal tahun 2022 dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tiga kepala daerah yang terkena OTT itu adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Ia ditangkap Kamis, 6 Januari 2022 di rumah dinasnya Bekasi, kemudian Rahmat ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang bawahannya dan beberapa orang pihak swasta.
Mereka diduga
melakukan suap menyuap dari proses ganti rugi tanah untuk sejumlah proyek di Pemerintah
Kota (Pemkot) Bekasi.
Rahmat diduga juga melakukan jual beli jabatan dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi. Dari OTT Bekasi ini, KPK menyita uang Rp 5,7 miliar.
Kepala daerah berikutnya adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Abdul Gafur bersama 10 orang lainnya ditangkap KPK di Jakarta Rabu, 12 Januari 2022. Ia ditangkap atas dugaan suap jual beli proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Salah satu yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Bendahara Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (24 tahun). KPK mulai Jumat, 21 Januari 2022 memanggil enam orang saksi dari politikus termuda di Demokrat. Salah satunya, yaitu Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin.
Kepala daerah ketiga yang terkena OTT KPK di awal tahun 2022 adalah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Ia ditangkap KPK di Binjai Selasa, 18 Januari 2022. Orang pertama di Langkat itu, ditangkap KPK atas dugaan jual beli proyek di Pemkab Langkat.
Dari OTT itu, KPK
mengamankan uang Rp 786 juta. Terbit bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK
sebagai tersangka. Mereka disangka melakukan jula beli proyek –proyek pengadaan
barang/jasa tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat, Sumut.
Kini Keempatnya mendekam di Rutan KPK Jakarta akibat tindak pidana korupsi (TPK) yang dilakukan. (syam/TN)
Post a Comment