Rawan Dikorupsi, KPK Kawal Ketat Pengelolaan Dana Desa se - Indonesia
GTOPNEWS.COM - KPK akan mengawal pengelolaan dana desa se – Indonesia karena rawan dikorupsi. Sejak 2015, KPK sudah menemukan 14 potensi persoalan dalam pengelolaan dana desa.
‘’Saat ini KPK menaruh perhatian serius terkait
pencegahan korupsi dana desa,’’ kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi
Maryati Kuding di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ia mengatakan kajian tahun 2015, KPK menemukan 14 potensi persoalan pengelolaan
dana desa meliputi empat aspek. Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana,
pengawasan dan sumber daya manusia.
Aspek regulasi dan kelembagaan, KPK mempersoalkan
belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam
pengelolaan keuangan desa. Bahkan
ditemukan kewenangan tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen
Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri.
Untuk aspek tata laksana, terdapat lima persoalan.
Yaitu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi desa, satuan harga baku
barang dan jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun anggaran
pendapatan belanja desa (APBDesa) belum tersedia.
Mengenai transparansi rencana penggunaan dan
pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan
pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi,
serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang
diperlukan desa.
Terkait aspek
pengawasan ada tiga potensi persoalan, yakni efektivitas inspektorat daerah
dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa masih rendah, saluran pengaduan
masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, serta ruang lingkup
evaluasi dan pengawasan yang dilakukan belum jelas.
Lalu aspek sumber daya, KPK menilai pentingnya proses
rekrutmen tenaga pendamping dilakukan secara profesional dan cermat, mengingat
adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh
penegak hukum.
Umumnya para oknum pendamping dinilai melakukan korupsi atau
fraud dengan memanfaatkan kelemahan aparat desa dan longgarnya pengawasan
pemerintah.
KPK telah memberikan
sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait maupun pemerintah daerah dalam
penyaluran dana desa dengan membangun mekanisme pengawasan partisipatif.
KPK meminta membentuk sarana pengaduan masyarakat
dalam mengawasi penggunaan dana desa, rekrutmen pendamping yang kredibel untuk
membantu aparat desa mengalokasikan dana, sekaligus membuat laporan
penggunaannya.
Untuk di tingkat pusat, KPK mengusulkan agar kinerja
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Daerah
Tertinggal, tidak tumpang-tindih.
Ia mengatakan potensi risiko dalam pengelolaan
keuangan desa akan lebih besar apabila aparat desa, pemerintah pusat, dan
masyarakat tidak bersinergi mengawasi penggunaan anggaran yang besar tersebut. Itu
sebabnya KPK mengajak masyarakat berperan serta dalam mengawal dana desa,
sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa sesuai tujuannya.
KPK mengingatkan pemda mempublikasi dan melaporkan
pertanggungjawaban dalam mengelola APBDesa. Dinas terkait bersama-sama kepala
desa dan lurah melibatkan partisipasi masyarakat dengan membuka dan
mempublikasikan APBDesa.
KPK juga meminta inpektorat daerah mengawasi
pengimplementasian aplikasi Siswaskeudes secara komprehensif. Jika pemda belum
mengimplementasikan Siswaskeudes, KPK meminta Inspektorat melakukan audit
keuangan desa berdasarkan prioritas risiko.
KPK mendorong inspektorat membangun sarana pengaduan
masyarakat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat desa dan menindaklanjuti
setiap pengaduan yang diterima. (syam/TN)
Post a Comment