Tujuh Bulan, Satgas BLBI Sita Tanah Milik Debitur Senilai Rp 15,1 Triliyun
GTOPNEWS.COM - Satgas Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah merampas aset obligor dan debitur BLBI sebesar Rp 15,11 triliun.
‘’Ini merupakan buah dari pekerjaan selama tujuh bulan,’’ kata Menko
Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya Jakarta Pusat, Kamis
(20/1/2022).
Ia mengatakan nilai aset yang dirampas itu sudah mencakup 14 persen dari
keseluruhan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
‘’Tiap bulan rata-rata ada Rp 2 triliun aset obligator BLBI yang disita,’’
kata Mahfud.
Satgas BLBI katanya tujuh bulan kerja berhasil mengumpulkan uang,
menagih, dan merampas aset BLBI senilai Rp 15,11 triliun.
Ketua Pengarah Satgas BLBI itu mengatakan, saat ini pihaknya menyita
aset Grup Texmaco berupa tanah seluas 1,9 juta meter persegi senilai Rp 1,9
triliun.
Tanah itu disita Kamis 20 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. Aset
Texmaco yang disita tersebar di enam kabupaten/kota. Di antaranya Tangerang, Semarang,
Karawang, Pemalang, Batang, dan Kendal. Totalnya ada 159 bidang tanah.
Menurut Mahfud, pemerintah sudah menyita tanah milik Texmaco senilai Rp
5,2 triliun. Desember lalu, tanah seluas 4,8 juta di Subang, Sukabumi, Batu, Pekalongan,
dan Padang disita Satgas BLBI. Nilai tanah itu sekitar Rp 3,3 triliun.
"Khusus Texmaco perkiraan aset yang disita dari dua tahap ini
sebesar Rp 5,2 triliun," ungkap Mahfud.
Rencananya aset sitaan itu akan dilelang pemerintah.
Dia meminta para obligor dan debitur BLBI yang membantah tak punya utang
ke negara supaya klarifikasi ke pihaknya. Menurutnya, mau dibantah seperti
apapun, bila sudah masuk daftar tagih BLBI, tetap dikejar.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan
pengembalian hak tagih negara dengan berbagai upaya. Misalnya pemblokiran, penyitaan,
dan penjualan aset-aset debitur obligor yang mengemplang dana BLBI.
(syam/TN)
Post a Comment