Wali Kota Bekasi, 8 Orang Bawahannya dan Swasta Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap
GTOPNEWS.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, 8 orang bawahannya dan pihak swasta ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa dan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
"KPK meningkatkan status penanganan
perkara itu ke penyidikan dengan menetapkan Wali Kota Bekasi RE, 8 orang
bawahannya dan pihak swasta sebagai
tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Sebagai tersangka pemberi adalah SY, AA,
LBM, dan MS. Adapun sebagai tersangka penerima
yaitu RE, RY, WY, MW dan GL.
Sebelumnya mereka ditangkap Satgas KPK
melalui operasi tangkap tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Bekasi dan
Jakarta, Rabu-Kamis, 5-6 Januari 2022.
Penangkapan
mereka berawal dari laporan masyarakat tentang penyerahan uang kepada
penyelenggara negara. Tim Penindakan KPK langsung bergerak dan mengamankan 14
orang berikut barang bukti (BB) uang Rp 5,7 miliar.
Dari
sejumlah uang itu, sebesar Rp 3 miliar di
antaranya dalam bentuk tunai dan selebihnya Rp 2,7 miliar dalam bentuk
tabungan.
Wali
Kota Rahmat menerima uang dari proses ganti tugi tanah untuk sejumlah proyek di
Pemkot Bekasi tahun 2021. Salah satunya ganti rugi tanah itu, untuk membangun
sekolah.
Tersangka
itu menerima fee ganti rugi dari pihak swasta. Bahkan di bagian lain Wali Kota
Rahnmat menerima komitmen fee dari jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. (syam/TN)
Post a Comment