Wali Kota Bekasi Disergap KPK di Rumah Dinas, Temukan Uang Diduga Hasil Suap Rp 5,7 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Wali Kota Bekasi Disergap KPK di Rumah Dinas, Temukan Uang Diduga Hasil Suap Rp 5,7 Miliar

 

GTOPNEWS.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen), 8 orang bawahannya dan pengusaha ditetapkan KPK  sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK melalui OTT di Bekasi dan Jakarta, Rabu-Kamis (5-6 Januari 2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengenai kronologi kasusnya.  Ia mengatakan OTT itu berawal dari informasi masyarakat bahwa MB (M. Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi akan menyerahkan uang dari hasil suap ganti rugi tanah untuk pembangunan proyek infrastruktur dan jual beli jabatan kepada Wali Kota Bekasi (Pepen) di rumah dinas bupati.

‘’Tim Penindakan KPK membuntuti dari belakang. Setelah Sekretaris Dinas Penanaman Modal itu keluar dari rumah dinas bupati, langsung disergap pukul 14.00 WIB," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung  KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Tim KPK kemudian mengamankan Wali Kota Rahmat Effendi di rumah dinasnya, Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), dan staf/ajudan Bagus Kuncorojati dan beberapa aparatur sipil negara (ASN). Tim Penindakan KPK menemukan bukti uang miliaran dalam pecahan rupiah dari tangn wali kota itu. Diduga uang tersebut dari hasil suap tersebut.

Secara paralel Tim Penindakan KPK mengamankan Novel, makelar tanah di Cikunir, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA) di Pancoran, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY) di sekitar Senayan Jakarta.

Malamnya pukul 19.00 WIB, tim mengamankan Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) di rumahnya masing-masing.

Keesokan harinya, Kamis (6/1/2022) tim menangkap Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM) beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

Firli mengatakan seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan OTT itu sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar lebih. Totalnya sekitar Rp 5,7 miliar.

KPK menjerat Wali Kota Rahmat dan 8 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka sebagai tersangka pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima bersama Wali Kota Rahmat Effendi.

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)

Wali Kota Bekasi Disergap KPK di Rumah Dinas, Temukan Uang Diduga Hasil Suap Rp 5,7 Miliar Wali Kota Bekasi Disergap KPK di Rumah Dinas, Temukan Uang Diduga Hasil Suap Rp 5,7 Miliar Reviewed by samsul huda on January 06, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD