Wali Kota Bekasi Disergap KPK di Rumah Dinas, Temukan Uang Diduga Hasil Suap Rp 5,7 Miliar
GTOPNEWS.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen), 8 orang bawahannya dan pengusaha ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka
setelah ditangkap KPK melalui OTT di Bekasi dan Jakarta, Rabu-Kamis (5-6
Januari 2022).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan
mengenai kronologi kasusnya. Ia
mengatakan OTT itu berawal dari informasi masyarakat bahwa MB (M. Bunyamin)
selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi akan menyerahkan
uang dari hasil suap ganti rugi tanah untuk pembangunan proyek infrastruktur dan
jual beli jabatan kepada Wali Kota Bekasi (Pepen) di rumah dinas bupati.
‘’Tim Penindakan KPK membuntuti dari
belakang. Setelah Sekretaris Dinas Penanaman Modal itu keluar dari rumah dinas
bupati, langsung disergap pukul 14.00 WIB," kata Firli Bahuri dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(6/1/2022).
Tim KPK kemudian mengamankan Wali
Kota Rahmat Effendi di rumah dinasnya, Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), dan staf/ajudan
Bagus Kuncorojati dan beberapa aparatur sipil negara (ASN). Tim Penindakan KPK
menemukan bukti uang miliaran dalam pecahan rupiah dari tangn wali kota itu.
Diduga uang tersebut dari hasil suap tersebut.
Secara paralel Tim Penindakan KPK mengamankan
Novel, makelar tanah di Cikunir, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA) di Pancoran,
dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY) di sekitar Senayan
Jakarta.
Malamnya pukul 19.00 WIB, tim mengamankan
Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) di rumahnya
masing-masing.
Keesokan harinya, Kamis (6/1/2022) tim menangkap
Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM)
beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
Firli mengatakan seluruh bukti uang yang
diamankan dalam kegiatan OTT itu sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening
bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar lebih. Totalnya sekitar Rp 5,7
miliar.
KPK menjerat Wali Kota Rahmat dan 8 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka
adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS) Direktur PT MAM Energindo Ali
Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri
(KBR) Suryadi (SY). Mereka sebagai tersangka pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman
Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat
Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima
bersama Wali Kota Rahmat Effendi.
Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5
ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka penerima disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta
Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment