8 Perusahaan Diduga Terlibat Suap Kasus yang Menjerat Pejabat Pajak Wawan dan Alfred
GTOPNEWS.COM - Delapan perusahaan diduga terlibat suap ke eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Delapan perusahaan itu
adalah PT Link Net, PT Esta Indonesia, PT Rigunas Agri Utama, PT
Indolampung Perkasa, PT Sahung Brantas Energi, PT Walet Kembar Lestari, CV
Perjuangan Steel, dan PT Gunung Madu
Plantations. Satu pihak diduga dilakukan Ridwan Pribadi.
‘’KPK memastikan mengusut sejumlah perusahaan itu bila
dinyatakan majelis hakim terlibat suap dalam kasus yang menjerat pejabat pajak Wawan
dan Alfred,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022).
Ia mengatakan ke delapan
perusahaan, dan satu orang itu, terungkap dalam dakwaan suap yang menjerat pejabat
pajak Wawan dan Alfred.
Dalam perkara ini kata
Ali Fikri, KPK selalu mengembangkan kemungkinan-kemungkinan adanya tindak
pidana lain, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Lebih-lebih hal
tersebut telah terungkap dalam persidangan. Maka menjadi kewajiban KPK untuk
mengembangkannya.
Jaksa KPK lanjutnya, akan
mendalami keberadaan perusahaan-perusahaan itu dalam persidangan berikutnya. Dari
fakta persidangan inilah nantinya dijadikan acuan Tim Penyidik dalam mengembangkan
kasus tersebut.
"Yang pasti kita akan
melihat dulu fakta-fakta persidangan berikutnya. Terutama putusan majelis hakim
nanti terhadap terdakwa Wawan dan Alfred," kata Ali Fikri.
Bila Majelis Hakim menyatakan bahwa delapan perusahaan
dan satu pihak itu terlibat suap kasus pajak terdakwa Ridwan dan Alfred, dipastikan
Tim Penyidik KPK akan menindaklanjutinya.
Wawan Ridwan dan
Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi totalnya masing-masing Rp 2,4
miliar. Gratifikasi itu diterima bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, dan
Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal
Pajak Tahun 2016-2019 Dadan Ramdani, dan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar
dan Febrian. (syam/TN)
Post a Comment