Dana Pinjaman Infrastruktur Rp 120 Miliar ke Pihak Ketiga Terancam Gagal Akibat Dirjen Kemendagri Ditangkap KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Dana Pinjaman Infrastruktur Rp 120 Miliar ke Pihak Ketiga Terancam Gagal Akibat Dirjen Kemendagri Ditangkap KPK

 

GROBOGAN (GTopNews.Com) – Permohonan Pemkab Grobogan mengajukan dana pinjaman infrastruktur sebesar Rp 120 miliar ke Kementerian Keuangan melalui Kemendagri  terancam gagal. Pasalnya Kemendagri menyatakan keberatannya terlibat dalam memberikan pertimbangan pengajuan dana pinjaman itu ke Kementerian Keuangan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak di KPK mengatakan bahwa Kemendagri telah meminta Kementerian Keuangan agar tak dilibatkan dalam memberikan pertimbangan dana pinjaman.

Berdasarkan mitigasi atas potensi-potensi risiko, kata Tumpak, bahwa Mendagri tidak perlu memberikan pertimbangan mengenai dana pinjaman itu.

Tumpak berada di KPK dalam rangka kordinasi pencegahan korupsi di Kemendagri sekaligus menyaksikan penahanan Dirjen Keuangan Kemendagri Noervianto.

Sekda Grobogan Moehammad Soemarsono mengatakan, bahwa pihaknya sudah sebulan ini menunggu kebijakan Kemendagri dalam memberikan pertimbangan mengenai permohonan dana pinjaman itu.

Pihaknya menyatakan masih berusaha menunggu dengan terus menerus mengadakan koordinasi melalui online ke Kemendagri.

‘’Jadi gagal atau tidak kita belum tahu. Yang pasti sudah sebulan ini permohonan rekomendasi dana pinjaman infrastruktur ke Kementerian Keuangan lewat Kemendagri belum direspon,’’ kata Marsono, panggilan akrabnya, di Purwodadi, Senin (20/2/2022).

Ia mengatakan Dirjen Kemendagri yang mengurusi soal itu kabarnya dipecat akibat tersandung kasus korupsi di bidangnya. Tidak disebutkan bidang yang ditangani.

‘’Yang pasti terkait dengan tupoksinya di Dirjen itu,’’ kata Marsono.

Ia mengatakan gara-gara perkara itu, permohonan pertimbangan dana pinjaman infrastruktur ke pihak ketiga jadi terganggu. Saah satunya  pertimbangan pinjaman menjadi molor-molor, tidak ada kepastian kapan diselesaikan. Padahal di Kementerian Keuangan, masalah seperti itu, ada batas waktunya. Yaitu 5 hari tidak dijawab dianggap permohanan tersebut disetujui.

‘’Tapi di Kemendagri tak ada batas waktunya. Padahal persyaratan untuk itu telah dilengkapi jauh-jauh hari, antara lain gambar dan rencana anggaran belanja (RAB) proyek jalan yang dimintakan dana pinjaman itu,’’ kata Sekda Grobogan.

Selain itu, salah satu syarat dana pinjaman diharuskan melalui persetujuan DPRD. Mengenai persetujuan Dewan katanya, sudah diketok lewat rapat paripurna.

‘’Semua syarat yang dibutuhkan telah diserahkan ke Kemendagri. Saat ini kami hanya tinggal menunggu persetujuan pertimbangan dari Kemendagri. Itu saja,’’ ujarnya.

Diperoleh keterangan, bahwa Dirjen yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Saat ini yang bersangkutan ditahan KPK sejak 2 Februari 2022 akibat korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkab Kolaka Timur Pemprov Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Dia ditahan bersama Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. (syam/TN)

Dana Pinjaman Infrastruktur Rp 120 Miliar ke Pihak Ketiga Terancam Gagal Akibat Dirjen Kemendagri Ditangkap KPK Dana Pinjaman Infrastruktur Rp 120 Miliar ke Pihak Ketiga Terancam Gagal Akibat Dirjen Kemendagri Ditangkap KPK Reviewed by samsul huda on February 21, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD