Dana Pinjaman Infrastruktur Rp 120 Miliar ke Pihak Ketiga Terancam Gagal Akibat Dirjen Kemendagri Ditangkap KPK
GROBOGAN (GTopNews.Com) – Permohonan Pemkab Grobogan mengajukan dana pinjaman infrastruktur sebesar Rp 120 miliar ke Kementerian Keuangan melalui Kemendagri terancam gagal. Pasalnya Kemendagri menyatakan keberatannya terlibat dalam memberikan pertimbangan pengajuan dana pinjaman itu ke Kementerian Keuangan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri
Tumpak Haposan Simanjuntak di KPK mengatakan bahwa Kemendagri telah meminta
Kementerian Keuangan agar tak dilibatkan dalam memberikan pertimbangan dana
pinjaman.
Berdasarkan mitigasi atas
potensi-potensi risiko, kata Tumpak, bahwa Mendagri tidak perlu memberikan
pertimbangan mengenai dana pinjaman itu.
Tumpak berada di KPK dalam rangka
kordinasi pencegahan korupsi di Kemendagri sekaligus menyaksikan penahanan
Dirjen Keuangan Kemendagri Noervianto.
Sekda Grobogan Moehammad Soemarsono
mengatakan, bahwa pihaknya sudah sebulan ini menunggu kebijakan Kemendagri
dalam memberikan pertimbangan mengenai permohonan dana pinjaman itu.
Pihaknya menyatakan masih berusaha
menunggu dengan terus menerus mengadakan koordinasi melalui online ke
Kemendagri.
‘’Jadi gagal atau tidak kita belum tahu.
Yang pasti sudah sebulan ini permohonan rekomendasi dana pinjaman infrastruktur
ke Kementerian Keuangan lewat Kemendagri belum direspon,’’ kata Marsono,
panggilan akrabnya, di Purwodadi, Senin (20/2/2022).
Ia mengatakan Dirjen Kemendagri yang
mengurusi soal itu kabarnya dipecat akibat tersandung kasus korupsi di
bidangnya. Tidak disebutkan bidang yang ditangani.
‘’Yang pasti terkait dengan tupoksinya
di Dirjen itu,’’ kata Marsono.
Ia mengatakan gara-gara perkara itu,
permohonan pertimbangan dana pinjaman infrastruktur ke pihak ketiga jadi
terganggu. Saah satunya pertimbangan
pinjaman menjadi molor-molor, tidak ada kepastian kapan diselesaikan. Padahal
di Kementerian Keuangan, masalah seperti itu, ada batas waktunya. Yaitu 5 hari
tidak dijawab dianggap permohanan tersebut disetujui.
‘’Tapi di Kemendagri tak ada batas
waktunya. Padahal persyaratan untuk itu telah dilengkapi jauh-jauh hari, antara
lain gambar dan rencana anggaran belanja (RAB) proyek jalan yang dimintakan
dana pinjaman itu,’’ kata Sekda Grobogan.
Selain itu, salah satu syarat dana
pinjaman diharuskan melalui persetujuan DPRD. Mengenai persetujuan Dewan
katanya, sudah diketok lewat rapat paripurna.
‘’Semua syarat yang dibutuhkan telah
diserahkan ke Kemendagri. Saat ini kami hanya tinggal menunggu persetujuan
pertimbangan dari Kemendagri. Itu saja,’’ ujarnya.
Diperoleh keterangan, bahwa Dirjen yang
dimaksud adalah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Mochamad Ardian Noervianto. Saat ini yang bersangkutan ditahan KPK sejak 2
Februari 2022 akibat korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkab
Kolaka Timur Pemprov Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Dia ditahan bersama Bupati Kolaka Timur
periode 2021-2026 Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Muna Laode M Syukur Akbar. (syam/TN)
Post a Comment