Dua Penyuap Pajak Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Keringanan Pajak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keduanya setelah diperiksa
di Gedung KPK sebagai tersangka, langsung ditahan.
Riyan ditahan di Rutan Polres Metro Jaya dan Aulia di Polres Metro Jakarta
Selatan. Keduanya ditahan 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022.
"AIM dan RAR merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu
Plantations (GMP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian
hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen
Pajak," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
Ia mengatakan tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap
dua tersangka itu untuk mempercepat proses penyidikan kasus suap perpajakan
yang menjeratnya.
KPK sebelumnya menetapkan Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) pegawai
Ditjen Pajak sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat eks pejabat
Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Wawan langsung ditahan, namun Alfred baru
ditahan beberapa hari kemudian.
Kemudian KPK menetapkan Angin Prayitno Aji dan Wawan Ridwan sebagai tersangka
tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka WR (wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian sebesar SGD
625 ribu.
Menurut KPK, Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dari Angin
Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal
Pajak tahun 2016-2019. Kedunya diperintah Angin Prayitno mengurus tiga
perusahaan terkait kewajiban pajaknya.
Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia,
dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Pada saat pemeriksaan diduga ada
kesepakatan pemberian uang agar pajak diringankan.
Post a Comment