Dua Penyuap Pajak Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Keringanan Pajak - GROBOGAN TOP NEWS

Dua Penyuap Pajak Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Keringanan Pajak

GTOPNEWS.COM -  Dua mantan konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) ditetapkan KPK  sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak tahun 2016-2017. Dua orang konsultan itu adalah penyuap eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keduanya setelah diperiksa di Gedung KPK sebagai tersangka, langsung ditahan.

Riyan ditahan di Rutan Polres Metro Jaya dan Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya ditahan 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022.

"AIM dan RAR merupakan konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

Ia mengatakan tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka itu untuk mempercepat proses penyidikan kasus suap perpajakan yang menjeratnya.

KPK sebelumnya menetapkan Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Wawan langsung ditahan, namun Alfred baru ditahan beberapa hari kemudian.

Kemudian KPK menetapkan Angin Prayitno Aji dan Wawan Ridwan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka WR (wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian sebesar SGD 625 ribu.

Menurut KPK, Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Kedunya diperintah Angin Prayitno mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.

Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Pada saat pemeriksaan diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak diringankan.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA), Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR), konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM), kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL), dan konsultan pajak, Agus Susetyo (AS). (syam/TN
Dua Penyuap Pajak Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Keringanan Pajak Dua Penyuap Pajak Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Keringanan Pajak Reviewed by samsul huda on February 17, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD