Izin Pabrik Semen Grobogan Didapatkan Tahun 2011, Jauh Sebelum Moratorium
‘’Pada tahun itu kami mengantongi dua izin yaitu izin penambangan
April 2011 dan izin lokasi Juni 2011,’’ kata Petugas Khusus (Petsus) PT Semen Grobogan
Tonny Santoso di Semarang, Jumat (4/2/2022).
Dengan itu PT Semen Grobogan tidak terkena aturan moratorium yakni penghentian
izin pabrik semen baru Oktober 2021.
Ketika moratorium ditetapkan justru pembangunan pabrik Semen Grobogan
di Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,
sudah hampir selesai, dan siap uji coba mesin.
Tonny mengatakan saat ini uji coba mesin pengolah bahan baku, mesin
pengolah bahan jadi, mesin pengepakan, mesin open dan mesin-mesin lainnya masih
dalam taraf uji coba. Meski demikian pihaknya telah memproduksi semen jadi
2.800 ton/hari.
Bahkan akan ditingkatkan lebih besar menjadi 6.000 ton/hari sampai 8.000
ton/hari sesuai izin yang diajukan.
‘’Semen jadi itu diberi label SGB (Semen Grobogan). Saat ini mulai
dipasarkan di Jateng/DIY dengan kemasan 40 kg dan 50 kg,’’ kata Tonny.
Sebelumnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal
(BKPM) menyatakan bahwa moratorium izin baru pabrik semen tidak berlaku di Papua
dan Papua Barat. Karena dua daerah itu, masih banyak membutuhkan semen.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam
Suyudi mengatakan kebijakan moratorium itu sesuai dengan keputusan rapat
terbatas yang dipimpin Presiden RI Jokowi.
Mengenai dua pabrik semen baru yang beroperasi di Jawa Tengah, Imam
mengatakan ada kemungkinan izinnya sudah diperoleh sejak lama, tetapi pabriknya
baru selesai dibangun dan beroperasi pada tahun lalu.
Asosiasi Semen Indonesia mencatat dua pabrik baru, Semen Singa Merah di
Jatim dan Semen Grobogan di Grobogan Jateng mulai beroperasi. Keduanya menambah
kapasitas produksi semen nasional sebesar 5 juta ton menjadi 116 juta ton/tahun.
Padahal konsumsi dalam negeri hanya mencapai 66,21 juta ton. Dengan demikian,
utilitas produksi untuk konsumsi dalam negeri hanya 57,07 persen.
Artinya, masih ada kesenjangan yang lebar antara kebutuhan dan
kemampuan suplai sehingga investasi baru belum diperlukan. Investasi baru
pabrik semen rata-rata membutuhkan waktu dua tahun. Selain izin awal, masih
banyak dibutuhkan perizinan dan lahan cukup luas untuk pabrik.
"Rata-rata dari mendapatkan izin awal, pembebasan lahan, Amdal
dan lain-lain butuh waktu 2 tahun khususnya land
preparation dan feasibility study," katanya.
Bahkan dibutuhkan waktu dua tahun lagi untuk pembangunan pabrik, dan
tiga sampai lima bulan masa percobaan sebelum fasilitas produksi memulai
operasi.
Mengenai masa moratorium izin pabrik semen, pemerintah mengindikasikan
kebijakan itu hanya berlaku sementara dan akan mempertimbangkan kondisi
industri hingga tidak lagi kelebihan suplai. Namun Imam belum dapat memastikan
kapan moratorium akan dicabut. (syam/TN)
Post a Comment