KPK Nyatakan Siap Buktikan Tindak Pidana Korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati
GTOPNEWS.COM – KPK menyatakan siap membuktikan tindak pidana korupsi korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dalam proyek Dermaga Sabang. Kedua perusahaan karya itu, didakwa jaksa KPK merugikan negara Rp 313,3 miliar.
"Dari kerugian negara itu, Tim Jaksa
KPK pasti mengurai surat dakwaan untuk membuktikan kejahatan kedua perusahaan tersebut,
dalam proyek Dermaga Sabang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).
Dakwaan Jaksa KPK menyebut bahwa dalam
perkara itu, PT Nindya Karya memperkaya Rp 44,6 miliar dan PT Tuah
Sejati Rp 48,9 miliar.
Bahkan banyak pihak turut diperkaya dalam proyek itu. Mereka adalah Heru
Sulaksono Rp 34 miliar dan Syaiful Achmad Rp 7,4 miliar, Ramadhani Ismy
(almarhum) Rp 3,2 miliar, Sabir Said Rp 12,7 miliar, Bayu Ardhianto Rp 4,3
miliar, dan Syaiful Ma'ali Rp 1,2 miliar.
Kemudian Taufik Reza Rp 1,35 miliar,
Zainuddin Hami Rp 7,5 miliar, Ruslam Abdul Gani Rp 100 juta, Ananta Sofwan Rp
977 juta, P Budi Perkasa Alam (BPA) Rp 14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific
(SBP) Rp 1,75 miliar, dan pihak-pihak lain sebesar Rp 129,5 miliar.
Untuk membuktikan surat dakwaan itu kata
Ali Fikri, tim jaksa akan menghadirkan saksi – skasi dan barang bukti dalam
persidangan berikutnya.
Dari fakta-fakta persidangan lanjutnya, tim
jaksa KPK berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dikorupsi PT Nindya
Karya dan PT Tuah Sejati.
‘’Jaksa juga akan menuntut PT Nindya
Karya dan PT Tuah Sejati membayar uang pengganti dari besarnya nilai korupsi
yang dilakukan,’’ katanya.
Sebelumnya KPK menyebut bahwa PT Nindya
Karya dan PT Tuah Sejati bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati
Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang melaksanakan pekerjaan pembangunan
dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun
anggaran 2004-2011. Pengerjaaan proyek itu dinilai bertentangan dengan
regulasi.
Dalam perkara ini PT Nindya Karya dan PT
Tuah Sejati ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. Kedua korporasi diduga
diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian
negara sebesar Rp 313 miliar.
Penyimpangan dalam proyek itu ditemukan
dalam bentuk penunjukan langsung (PL) Nindya Sejati Join Operation sebagai
pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan
penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur. (syam/TN)
Post a Comment