KPK Periksa 3 Saksi terkait Dugaan Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkot Bekasi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa 3 Saksi terkait Dugaan Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkot Bekasi

 

GTOPNEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jabar, Inayatullah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus  dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen).

PLT Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Inayatullah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tersangka Pepen.

KPK juga memeriksa Staf Bidang Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi dan Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi.

‘’Penyidik KPK mengkonfirmasi saksi-saksi itu mengenai patokan pemberian uang yang direkomendasikan Pepen dalam jual beli jabatan untuk menduduki jabatan tertentu,’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

Mereka diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ali Fikri mengatakan
saksi-saksi itu dikonfirmasi terkait dugaan standar pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE (Rahmat Effendi), salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi.

Selain jual beli jabatan, tersangka Pepen diduga melakukan jual beli proyek – proyek APBD dan APBN di
Pemkot Bekasi.

Sebelumnya Pepen bersama beberapa bawahannya dan kontraktor ditangkap KPK di Pemkot Bekasi. Mereka ditangkap dalam sebuah aksi operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT itu, selain mengamankan Wali Kota Bekasi dan sejumlah bawahannya, juga mengamankan uang totalnya Rp 5,7 miliar.

Dari Rp 5,7 miliar itu, sebesar Rp 3 miliar di antaranya berupa uang tunai dan selebihnya Rp 2 miliar dalam buku rekening tabungan.

KPK menjerat 9 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pemberi Ali Amril (AA) selaku Direktur PT ME (MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM) swasta, Suryadi (SY) selaku Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) dan Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Berikutnya Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi,  M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari.

Kemudian Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna dan
KPK Kaji Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kota Bekasi dari Walkot Pepen
sebagai penerima. Dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. (syam/TN)

KPK Periksa 3 Saksi terkait Dugaan Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkot Bekasi KPK Periksa 3 Saksi terkait Dugaan Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkot Bekasi Reviewed by samsul huda on February 13, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD