KPK Periksa 4 Pejabat Pemkab Lngkat terkait Jual Beli Proyek yang Jerat Bupati Terbit
GTOPNEWS.COM – Sedikitnya empat pejabat Pemkab Langkat, Sumatera Utara, dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Langkat.
"Pemeriksaan itu mengarah ke jual beli proyek –
proyek pengadaan barang/jasa tahun 2020-2022 di Langkat," kata Plt Jubir
KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(4/2/2022).
Adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Syaiful Abdi
yang diperiksa. Kemudian tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR. Mereka
adalah Muhammad Irfandi, Bahadur Marahimin, dan Muhammad Munir Siregar.
Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan secara jemput
bola dengan meminjam Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Sebagai
penerima suap adalah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin,
Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Bupati Terbit), dan
tiga kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Adaun sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin-angin selaku kontraktor.
KPK menjelaskan sekitar 2020 – 2021, Bupati Terbit
selaku Bupati Langkat Periode 2019-2024 bersama Iskandar diduga melakukan pengaturan
lelang paket – paket pekerjaan infrastruktur di Pemkab Langkat.
Bupati Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis
PUPR dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa untuk berkoordinasi
aktif dengan Iskandar, orang kepercayaan Terbit.
Koordinasi itu terkait rekanan yang ditunjuk sebagai
pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Pemenang lelang diminta fee 15 persen dari pagu proyek
dan 16,5 persen dari nilai proyek paket penunjukan langsung (PL).
Dalam mengelola fee itu Terbit menggunakan orang
kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.
KPK menemukan indikasi bahwa Bupati Langkat Terbit menerima
fee-fee lain dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut.
(syam/TN)
Post a Comment