KPK Periksa Kadinas Pendidikan Bekasi dalam Kasus Jual Beli Proyek dan Jabatan yang Menjerat Walkot Pepen
GTOPNEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli proyek dan jabatan di Pemkot Bekasi. Kasus itu menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Kadinas Pendidikan itu diperiksa
dalam statusnya sebagai saksi dari tersangka Pepen.
"Saksi ini diperiksa terkait kasus pengadaan barang/jasa dan lelang
jabatan di Pemkot Bekasi," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).
Selaian Kadinas Pendidikan itu, KPK juga
memanggil dua saksi lain yaitu Lurah Sepanjang Jaya Junaedi dan staf Bidang
Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi.
‘’Mereka diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan,’’ ujarnya.
Sebelumnya Pepen ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK bersama sejumlah pejabat
di Pemkot Bekasi. Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang totalnya
Rp 5,7 miliar.
Jumlah barang bukti (BB) uang itu sekitar Rp 5,7 miliar. Dari jumlah ini
sebesar Rp 3 miliar di antaranya
merupakan uang tunai dan selebihnya Rp 2 miliar tersimpan dalam buku tabungan.
Dalam perkara ini Pepen diduga meminta uang kepada sejumlah pihak swasta
yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan Pemkot Bekasi.
Firli menyebut ada tiga pihak swasta yang diduga memberi uang ke Pepen.
Pertama, KPK menyebut ada duit Rp 4 miliar yang diduga diberikan Lai Bui Min ke
orang kepercayaan Pepen.
Kedua, Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu memberikan Rp 3
miliar lewat Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna. Berikutnya, ada sumbangan
Rp 100 juta ke salah satu masjid di bawah yayasan keluarga Pepen. Uang ini diduga
diberikan Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR dan PT HS.
Pepen diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril. Uang itu diterima
melalui M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota
Bekasi.
Post a Comment