KPK Periksa Lurah dan Advokat dalam Kasus Suap yang Menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil lurah dan advokat untuk diperiksa dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Mereka diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi.
Plt Jubir KPK Ali
Fikri mengatakan, lurah yang diperiksa hari ini adalah Lurah Kalibaru Suhartono,
Lurah Jatiasih Sakum Nugraha dan dua orang advokat bernama Yoga Gumilar dan
Bagus.
"Mereka
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022).
Dalam perkara ini,
KPK juga memeriksa Kepala Bapelitbangda Dinar Faisal Badar. Tapi dia diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Makhfud Saifudin selaku Camat
Rawalumbu.
Tidak dijelaskan apa
yang didalami dari dua lurah dan dua orang advokat itu. Yang pasti kata Ali
Fikri, saksi-saksi itu setidaknya mengetahui, melihat dan mendengar tindak
pidana korupsi yang dilakukan tersangka Rahmat Effendi.
Dalam perkara ini,
KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Mereka adalah Wali
Kota nonaktif Rahmad Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot
Bekasi M Bunyamin, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan
Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi, Lurah Kati Sari Mulyadi, dan Camat Jati
Sampurna Wahyudin.
Kemudian, Direktur PT Mam Energindo Ali Amril, Direktur
PT Kota Bintang Karyati Suryadi, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin MS dan Lai
Bui Min alias Anen, pihak swasta.
Kasus itu berawal
dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkot Bekasi. Dalam OTT itu Tim Satgas
KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan mengamankan uang Rp 5 Miliar.
Rinciannya dalam
bentuk uang berjumlah sekitar Rp 3 miliar dan yang tersimpan di buku rekening
bank berjumlah Rp 2 Miliar. (syam/TN)
Post a Comment