KPK Periksa Tiga Saksi terkait Kasus Jual Beli Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Tiga Saksi terkait Kasus Jual Beli Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

 

GTOPNEWS.COM – Sedikitnya tiga orang saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus  dugaan suap jual beli perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saksi-saksi itu adalah Mohammad Sofyanto (swasta, diduga pernah ngurus perkara yang melibatkan hakim Itong), Yudi Her Oktaviano (ASN selaku anggota panitera), dan Achmad Prihantoyo (swasta, diduga pernah ngurus perkara yang melibatkan hakim Itong).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan mereka dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hakim  Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, Itong Isnaeni Hidayat.

Pemeriksaan perkara itu dilakukan Tim Penyidik KPK dengan cara jemput bola dengan meminjam ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

‘’Pemeriksaaan jemput bola itu dilakukan untuk mempercepat pemberkasan perkara yang menjerat Hakim Itong," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Ia mengatakan hingga saat ini pemeriksaan di Polda Jatim berjalan lancar. Semua saksi yang dipanggil untuk diperiksa datang memenuhi panggilan.

Sebelumnya KPK menetapkan Hakim  Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan Hendro Kasino selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Satgas KPK, Rabu, 19 Januari 2022 di Surabaya.

Kontruksi kasusnya berawal ketika Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya. Permohonan ini disidangkan Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan ke hakim Itong uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Hendro juga melobi Hamdan dan meminta hakim Itong memutus agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Pada 19 Januari 2022, Hendro nyerahkan uang kepada Hamdan Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi hakim Itong. (syam/TN)

KPK Periksa Tiga Saksi terkait Kasus Jual Beli Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya KPK Periksa Tiga Saksi terkait Kasus Jual Beli Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Reviewed by samsul huda on February 09, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD