KPK Periksa Tiga Saksi terkait Kasus Jual Beli Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya
GTOPNEWS.COM – Sedikitnya tiga orang saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saksi-saksi itu adalah Mohammad Sofyanto
(swasta, diduga pernah ngurus perkara yang melibatkan hakim Itong), Yudi Her
Oktaviano (ASN selaku anggota panitera), dan Achmad Prihantoyo (swasta, diduga
pernah ngurus perkara yang melibatkan hakim Itong).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan mereka
dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hakim Pengadilan
Negeri Surabaya, Jatim, Itong Isnaeni Hidayat.
Pemeriksaan perkara itu dilakukan Tim
Penyidik KPK dengan cara jemput bola dengan meminjam ruang pemeriksaan
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
‘’Pemeriksaaan jemput bola itu dilakukan
untuk mempercepat pemberkasan perkara yang menjerat Hakim Itong," kata Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Ia mengatakan hingga saat ini pemeriksaan
di Polda Jatim berjalan lancar. Semua saksi yang dipanggil untuk diperiksa datang
memenuhi panggilan.
Sebelumnya KPK menetapkan Hakim Itong
Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN
Surabaya.
KPK juga menetapkan panitera pengganti
PN Surabaya Hamdan dan Hendro Kasino selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu
Giri Primedika (SGP) sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka
setelah tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Satgas KPK, Rabu, 19
Januari 2022 di Surabaya.
Kontruksi kasusnya berawal ketika Hendro mengajukan permohonan pembubaran
PT SGP ke PN Surabaya. Permohonan ini disidangkan Itong selaku hakim tunggal.
Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan ke hakim Itong uang sebesar
Rp 1,3 miliar.
Hendro juga melobi Hamdan dan meminta hakim
Itong memutus agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset bisa dibagi
sejumlah Rp 50 miliar.
Pada 19 Januari 2022, Hendro nyerahkan uang
kepada Hamdan Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi hakim Itong. (syam/TN)
Post a Comment