KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya terkait Kasus Jual Beli Perkara yang Menjerat Hakim Itong
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya Jatim Dju Johnson Mira Mangngi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa
dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
(IIH).
‘’Wakil Ketua PN itu diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap
pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka hakim Itong,’’ kata Plt Jubir
KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(11/2/2022).
Selain Wakil Ketua PN itu, KPK juga memeriksa empat orang saksi lain yaitu
advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo.
Kemudian staf Accounting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana dan
pengacara RM Hendro Kasiono, dan Lilia Mustika Dewi.
‘’Para saksi itu diperiksa di Ditkrimsus Polda Jatim,’’ kata Ali Fikri.
Saks-saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara jual beli
perkara yang menjerat hakim PN Surabaya Itong.
KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong
Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka jual beli perkara PT SGP. Dalam kasus
ini keduanya diduga menerima suap.
Hendro Kasiono adalah pengacara dari PT SGP. Mereka ditetapkan sebagai
tersangka setelah tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Achmad Prihantoyo
(Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK, Hendro Kasino), namun keduanya hanya
ditetapkan sebagai saksi.
Kini Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamdan di Rutan
Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
(syam/TN)
Post a Comment