KPK Sita Aset Senilai Rp 50 Miliar dari Mantan Bupati Probolinggo Puput
GTOPNEWS.COM - Aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) senilai Rp 50 miliar disita penyidik KPK. Aset berupa beberapa bidang tanah dan bangunan itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya dan suaminya Hasan Aminuddin.
Plt
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini, Tim Penyidik KPK telah menyita
beberapa bidang tanah dan bangunan milik eks Bupati Probolinggo Puput dan
suaminya Hasan senilai Rp 50 miliar.
"Aset-aset
ekonomis itu kini diamankan KPK untuk barang bukti (BB),’’ kata Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Ali
mengatakan saat ini, terkait kasus TPPU ini, penyidik KPK memburu aset-aset
lainnya yang disembunyikan tersangka di luar Probolinggo. Perburuan itu kata
Ali, dalam rangka melengkapi berkas perkara TPPU yang menjerat eks Bupati Puput
dan suaminya Hasan, mantan anggota DPR RI Fraksi Nasdem.
"Semua
aset yang diduga didapat tersangka dari hasil korupsi akan terus diburu, meskipun
berada di luar daerah Probolinggo" ujar Ali.
Pihaknya
mengajak masyarakat membantu KPK melacak aset Puput yang lain. Dan masyarakat
diminta melapor ke KPK melalui call
center 198 atau langsung ke KPK Jakarta Selatan jika mengetahui aset milik
Puput di Probolinggo maupun di luar daerah.
Sebelumnya,
Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka
TPPU, selain perkara jual beli jabatan.
Dalam
kasus jula beli jabatan, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Dari puluhan
tersangka itu, dua di antaranya eks Bupati Probolinggo Puput dan suaminya,
Hasan. Selebihnya 2 camat dan 18 kades. (syam/TN)
Post a Comment