KPK Sita Aset Senilai Rp 50 Miliar dari Mantan Bupati Probolinggo Puput - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Sita Aset Senilai Rp 50 Miliar dari Mantan Bupati Probolinggo Puput

 

GTOPNEWS.COM - Aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) senilai Rp 50 miliar disita penyidik KPK. Aset berupa beberapa bidang tanah dan bangunan  itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya dan suaminya Hasan Aminuddin.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan hingga saat ini, Tim Penyidik KPK telah menyita beberapa bidang tanah dan bangunan milik eks Bupati Probolinggo Puput dan suaminya Hasan senilai Rp 50 miliar.

"Aset-aset ekonomis itu kini diamankan KPK untuk barang bukti (BB),’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Ali mengatakan saat ini, terkait kasus TPPU ini, penyidik KPK memburu aset-aset lainnya yang disembunyikan tersangka di luar Probolinggo. Perburuan itu kata Ali, dalam rangka melengkapi berkas perkara TPPU yang menjerat eks Bupati Puput dan suaminya Hasan, mantan anggota DPR RI Fraksi Nasdem.

"Semua aset yang diduga didapat tersangka dari hasil korupsi akan terus diburu, meskipun berada di luar daerah Probolinggo" ujar Ali.

Pihaknya mengajak masyarakat membantu KPK melacak aset Puput yang lain. Dan masyarakat diminta melapor ke KPK  melalui call center 198 atau langsung ke KPK Jakarta Selatan jika mengetahui aset milik Puput di Probolinggo maupun di luar daerah.

Sebelumnya, Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka TPPU, selain perkara jual beli jabatan.

Dalam kasus jula beli jabatan, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, dua di antaranya   eks Bupati Probolinggo Puput dan suaminya, Hasan. Selebihnya 2 camat dan 18 kades. (syam/TN)

KPK Sita Aset Senilai Rp 50 Miliar dari Mantan Bupati Probolinggo Puput KPK Sita Aset Senilai Rp 50 Miliar dari Mantan Bupati Probolinggo Puput Reviewed by samsul huda on February 22, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD