KPK Tahan Dua Tersangka e-KTP, Paulus Tannos Masih Dalam Pengejaran
GTOPNEWS.COM - Dua orang tersangka kasus korupsi e-KTP, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi ditahan KPK. Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka beberapa jam di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Keluar dari ruang pemeriksaaan kedua tersangka mengenakan rompi tahanan
KPK dengan tangan terborgol. Keduanya digiring ke ruang konferensi pers untuk ditunjukkan
kepada awak media.
Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak tiga tahun silam.
Yaitu ketika pimpinan KPK di bawah komando Agus Raharjo.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan mengatakan, kedua
tersangka ditahan 20 hari ke depan mulai hari ini 3 Februari - 22 Februari 2022
.
‘’Keduanya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,’’ kata Lili dlam
konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(3/2/2022).
Adapun satu tersangka lagi bernama Paulus Tannos masih dalam pengejaran Tim
Penyidik KPK ke luar negeri.
‘’Cepat atau
lambat, dipastikan tersangka itu, tertangkap. Karena celah perjanjian Ekstradisi
RI dan Singapura mulai dibuka kembali,’’ kata Deputi Penindakan KPK Karyoto
dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (3/2/2022).
Tannos jadi tersangka e-KTP sejak 2019.
Saat itu dia merupakan satu dari empat tersangka
baru yang dijerat KPK. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu
Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.
Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu
perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam akta perjanjian konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung
jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Tannos pernah diperiksa KPK di Singapura Mei 2018. Sebelumnya Tannos
memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi dari Singapura.
(syam/TN)
Post a Comment