KPK Tahan Eks Dirjen Kemendagri terkait Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional
GTOPNEWS.COM - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) M Ardian Noervianto ditahan KPK. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap dalam kasus pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
‘’Tersangka Ardian ditahan di Rutan KPK mulai hari ini sampai 20 hari ke
depan,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2022).
Sebelumnya KPK menahan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur
2021-2026, dan Laode M Syukur Akbar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Muna.
KPK menduga Laode M Syukur sebagai pihak yang mengenalkan Andi Merya
kepada Ardian mendapatkan bagian fee pengurusan dana PEN.
Andi Merya meminta Ardian agar membantu
memuluskan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar ke Kemendagri. Untuk
kepentingan itu, Ardian meminta imbalan 3 persen (Rp 10,5 miliar) dari nilai
pengajuan Rp 350 miliar. Namun suap itu baru terealisasi sekitar Rp 2 miliar.
Dari uang Rp 2 miliar itu diduga dibagi untuk tersangka MAN sebesar SGD
131.000 setara Rp 1,5 miliar diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di
Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta.
Andi Merya dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
Post a Comment