KPK Tahan Eks Dirjen Kemendagri terkait Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Eks Dirjen Kemendagri terkait Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

 

GTOPNEWS.COM - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) M Ardian Noervianto ditahan KPK.  Ia ditahan setelah diperiksa  sebagai tersangka kasus suap dalam kasus pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

‘’Tersangka Ardian ditahan di Rutan KPK mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2022).

Sebelumnya KPK menahan Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur 2021-2026, dan Laode M Syukur Akbar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

KPK menduga Laode M Syukur sebagai pihak yang mengenalkan Andi Merya kepada Ardian mendapatkan bagian fee pengurusan dana PEN.

Andi Merya meminta Ardian agar membantu memuluskan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar ke Kemendagri. Untuk kepentingan itu, Ardian meminta imbalan 3 persen (Rp 10,5 miliar) dari nilai pengajuan Rp 350 miliar. Namun suap itu baru terealisasi sekitar Rp 2 miliar.

Dari uang Rp 2 miliar itu diduga dibagi untuk tersangka MAN sebesar SGD 131.000 setara Rp 1,5 miliar diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta.

Andi Merya dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

KPK Tahan Eks Dirjen Kemendagri terkait Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional KPK Tahan Eks Dirjen Kemendagri terkait Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional   Reviewed by samsul huda on February 02, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD