Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Ditetapkan KPK Jadi Tersangka TPPU
KPK menetapkan Angin Prayitno setelah divonis bersalah dalam kasus suap
pajak.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali
menetapkan Angin Praytino sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana
TPPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Ia mengatakan tim penyidik KPK menduga bahwa Angin Prayitno sengaja
menyamarkan harta kekayaannya yang diduga hasil suap atas nama pihak lain.
Ali Fikri menyebut, bahwa KPK bakal mengusut tuntas dugaan pencucian
uang itu dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Tim penyidik KPK katanya, menduga kuat adanya kesengajaan bahwa tersangka
Angin Prayitno menyembunyikan harta kekayaannya. Yaitu harta kekayaan yang didapat dari korupsi disamarkan asal-usulnya
dengan menggunakan nama lain.
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan, meskipun
beberapa barang bukti sudah didapatkan saat penyelidikan," ujarnya.
Angin Prayitno Aji telah divonis majelis hakim 9 tahun penjara dan denda
Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti
bersama anak buahnya menerima suap totalnya Rp 55 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.
Yaitu bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut," kata hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (4/2).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno dengan pidana
penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan
kurungan. (syam/TN)
Post a Comment