Pramugari Siswi Widi Kembalikan Uang Rp 647 Juta dari Kasus TPPU Eks Pejabat Pajak - GROBOGAN TOP NEWS

Pramugari Siswi Widi Kembalikan Uang Rp 647 Juta dari Kasus TPPU Eks Pejabat Pajak

 

GTOPNEWS.COM – Eks pramugari Garuda Siwi Widi mengembalikan uang diduga berasal dari hasil korupsi ke KPK. Siwi Widi menerima uang Rp 647 juta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan.

"Saksi Siwi Widi mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait perkara yang sedang dalam tahap pemeriksaan di persidangan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Siwi Widi yang kooperatif dalam kasus itu. Namun KPK tetap akan menghadirkan Siwi Widi sebagai saksi di persidangan nanti.

"Kami berharap saksi hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," katanya.

Keterangan baru mengenai kasus ini tersingkap di persidangan. Wawan Ridwan disebut mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang, termasuk ke Siwi Widi.

Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

Wawan menyembunyikan harta suap dan gratifikasi saat menjabat Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Jaksa menyebut Wawan dan anaknya membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.

Jaksa mengungkapkan Siwi Widi menerima uang Rp 647 juta dari anak Wawan. Seusai persidangan, jaksa KPK M Asri Irwan membenarkan Siwi Widi adalah mantan pramugari Garuda Indonesia. (syam/TN)

Pramugari Siswi Widi Kembalikan Uang Rp 647 Juta dari Kasus TPPU Eks Pejabat Pajak Pramugari Siswi Widi Kembalikan Uang Rp 647 Juta dari Kasus TPPU Eks Pejabat Pajak Reviewed by samsul huda on February 02, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD