Pramugari Siswi Widi Kembalikan Uang Rp 647 Juta dari Kasus TPPU Eks Pejabat Pajak
GTOPNEWS.COM – Eks pramugari Garuda Siwi Widi mengembalikan uang diduga berasal dari hasil korupsi ke KPK. Siwi Widi menerima uang Rp 647 juta dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan.
"Saksi Siwi Widi mengembalikan seluruh uang yang diduga
dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait perkara yang sedang dalam
tahap pemeriksaan di persidangan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Siwi Widi yang kooperatif
dalam kasus itu. Namun KPK tetap akan menghadirkan Siwi Widi sebagai saksi di
persidangan nanti.
"Kami berharap saksi hadir ketika keterangannya dibutuhkan di
hadapan majelis hakim," katanya.
Keterangan baru mengenai kasus ini tersingkap di persidangan. Wawan
Ridwan disebut mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang, termasuk ke Siwi
Widi.
Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak
kandung terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta
kekayaan.
Wawan menyembunyikan harta suap dan gratifikasi saat menjabat Kabid
Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra.
Jaksa menyebut Wawan dan anaknya membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli
tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.
Jaksa mengungkapkan Siwi Widi menerima uang Rp 647 juta dari anak Wawan.
Seusai persidangan, jaksa KPK M Asri Irwan membenarkan Siwi Widi adalah mantan
pramugari Garuda Indonesia. (syam/TN)
Post a Comment