Praperadilan Putus Bebas, KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi Pengolahan Logam PT Antam & PT Loco Montrado - GROBOGAN TOP NEWS

Praperadilan Putus Bebas, KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi Pengolahan Logam PT Antam & PT Loco Montrado

 
GTOPNEWS.COM - Manager Bisnis Feasibilty PT Antam, Helminton Jaharjo Sitanggang dan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam 2007 - 2018, Agung Kusumawhardana dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun anggaran 2017.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan saksi Helminton sebelumnya adalah Manager Refining Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Atam 2015 – 2017.

‘’Kasus ini masih dalam tahap pendalaman tindak pidana korupsi (TPK). Melalui dua orang saksi inilah penyidik mencari bukti-bukti itu atas kerja sama pengolahan anoda logam tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

KPK sebelumnya kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan siap melepas Siman Bahar.

Ia mengatakan keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedurnya.

‘’Kalau ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," kata Karyoto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan itu dibacakan pada 27 Oktober 2021.

Meski praperadilan Siman dikabulkan, namun KPK menyatakan akan terus mengusut kasusnya.

"Jadi tidak berarti kasus ini akan selesai di sini, karena kasus yang satu lagi mengarah ke yang bersangkutan sebagai PN (penyelenggara negara) dari perkara ini," ujarnya.

KPK telah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sejak Agustus 2021. Namun belum dijelaskan siapa tersangka dan konstruksi perkaranya. (syam/TN)

Praperadilan Putus Bebas, KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi Pengolahan Logam PT Antam & PT Loco Montrado Praperadilan Putus Bebas, KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi  Pengolahan Logam PT Antam & PT Loco Montrado Reviewed by samsul huda on February 04, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD