Sekda Probolinggo Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU yang Menjerat Eks Bupati Puput
GTOPNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan selain Sekda, penyidik juga memeriksa 9 orang
saksi dalam perkara itu. Mereka diperiksa di Mapolresta Probolinggo.
"Sekda dan sejumlah saksi itu
diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Pemkab
Probolinggo tahun 2021, gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka Puput,’’ kata Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(22/2/2022).
Saksi-saksi itu adalah Kasi Bina Jasa
Konstruksi Dinas PUPR Probolinggo Nuriz Zamzami, Kepala Bidang RS Waluyo Jati Probolinggo
Adi Nugroho Dwi Tamtomo, Moh Taufiq berprofesi sebagai pengacara.
Berikutnya Didik pihak swasta/PT Bambang
Grup, Taufiq selaku pemilik CV Gording, Adnan Mochammad selaku wiraswasta, dan
tiga pihak swasta masing-masing Mustafa, Suriadi, dan Muhammad Sajjad.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan
Puput dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR RI sebagai tersangka kasus
dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pemkab Probolinggo.
Kasus itu merupakan hasil pengembangan
dari kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021 yang
menjerat Bupati Puput, suaminya Hasan dan 18 orang tersangka lainnya dari unsur
ASN. (syam/TN)
Post a Comment