Terkait Dana Pinjaman Infrastruktur, Pemkab Grobogan Tetap Tunggu Kebijakan Pusat
GROBOGAN (GTopNews.Com) - Pemkab Grobogan tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait dana pinjaman infrastruktur tahun 2022. Meskipun Kemendagri menyatakan tak mau terlibat dalam memberikan pertimbangan mengenai permohonan pengajuan dana pinjaman itu dari daerah.
‘’Saya kira tak hanya
Pemkab Grobogan saja yang menunggu. Tapi daerah-daerah lain yang mengajukan dana
pinjaman infrastruktur juga pada menanti kebijakan pemerintah pusat lebih
lanjut,’’ kata Sekda Grobogan Moehammad Soemarsono di Purwodadi, Selasa
(22/2/2022).
Ia mengatakan pemerintah pusat khususnya
Kemendagri dan Kementerian Keuangan belum menghapus peraturan mengenai
pengajuan dana pinjaman ke pihak ketiga untuk membiayai proyek-proyek
peningkatan jalan, jembatan maupun infrastruktur lain yang dipandang mendesak.
‘’Itu sebabnya sebaiknya
kita tunggu saja kebijakannya lebih lanjut. Rasanya tidak mungkin pemerintah
akan mencabut aturan main mengenai pengajuan dana pinjaman itu secara sepihak. Meski
saat ini Kemendagri menyatakan tak mau dilibatkan dalam memberikan pertimbangan
mengenai pengajuan dana pinjaman itu,’’ kata Marsono, panggilan akrabnya.
Bulan lalu Pemkab
Grobogan mengajukan permohonan pengajuan dana pinjaman Rp 120 miliar ke pihak
ketiga untuk membiayai proyek-proyek jalan kabupaten yang tak terjangkau APBD
2022. Permohonan itu dilayangkan ke Kemendagri untuk dimintakan pertimbangannya.
Tapi setelah ditunggu sebulan ini belum ada tanda-tanda direspon akibat Dirjen
Keuangan Daerah Noervianto yang mengurusi dana pinjaman tersebut tertangkap
KPK.
Sebelumnya Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah kirim surat ke Menteri
Keuangan Sri Mulyani. Isinya agar Kemendagri tidak dilibatkan lagi dalam memberikan
pertimbangan pengajuan dana pinjaman maupun dana Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) yang diajukan daerah-daerah.
Surat itu disampaikan
Tito akibat KPK menangkap dan menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan
Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka korupsi
dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
tahun 2021.
Inspektur Jenderal
(Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, ada beberapa alasan mengapa
Kemendagri tidak ingin dilibatkan dalam memberikan pertimbangan dana pinjaman
maupun PEN. Di antaranya, Kemenkeu hanya memberikan waktu 3 hari kepada
Kemendagri, dalam memberikan pertimbangan untuk pengajuan pinjaman dana pinjaman
maupun PEN yang diajukan dari daerah – daerah.
Waktu yang hanya 3
hari itu, dinilai tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai
aspek secara komprehensif. Itu sebabnya diputuskan, bahwa Kemendagri tidak lagi
ikut memberikan pertimbangan mengenai pinjaman dana infrastruktur maupun dana
PEN yang diajukan daerah-daerah.
Tumpak mengatakan dalam
memutuskan kebijakan itu, Kemendagri melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) . Ia menegaskan, saat ini Kemendagri berupaya mencegah
korupsi dari jajaran pemerintahan pusat maupun daerah. Salah satunya dengan
menggunakan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah
(SIPD), saat mengevaluasi APBD maupun keuangan lainnya.
"Intinya, kami
berusaha meminimalisir risiko terjadinya fraud dan bahkan transaksi
dengan salah satu cara menghindari adanya pertemuan face to face.
Jadi data itu dikirimkan by online yang saat ini menggunakan
SIPD," kata Tumpak. (syam/TN)
Post a Comment