Terkait Dana Pinjaman Infrastruktur, Pemkab Grobogan Tetap Tunggu Kebijakan Pusat - GROBOGAN TOP NEWS

Terkait Dana Pinjaman Infrastruktur, Pemkab Grobogan Tetap Tunggu Kebijakan Pusat

 

GROBOGAN (GTopNews.Com) -  Pemkab Grobogan tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait dana pinjaman infrastruktur tahun 2022. Meskipun Kemendagri menyatakan tak  mau terlibat dalam memberikan pertimbangan mengenai permohonan pengajuan dana pinjaman itu dari daerah.

‘’Saya kira tak hanya Pemkab Grobogan saja yang menunggu. Tapi daerah-daerah lain yang mengajukan dana pinjaman infrastruktur juga pada menanti kebijakan pemerintah pusat lebih lanjut,’’ kata Sekda Grobogan Moehammad Soemarsono di Purwodadi, Selasa (22/2/2022).

 Ia mengatakan pemerintah pusat khususnya Kemendagri dan Kementerian Keuangan belum menghapus peraturan mengenai pengajuan dana pinjaman ke pihak ketiga untuk membiayai proyek-proyek peningkatan jalan, jembatan maupun infrastruktur lain yang dipandang mendesak.

‘’Itu sebabnya sebaiknya kita tunggu saja kebijakannya lebih lanjut. Rasanya tidak mungkin pemerintah akan mencabut aturan main mengenai pengajuan dana pinjaman itu secara sepihak. Meski saat ini Kemendagri menyatakan tak mau dilibatkan dalam memberikan pertimbangan mengenai pengajuan dana pinjaman itu,’’ kata Marsono, panggilan akrabnya.

Bulan lalu Pemkab Grobogan mengajukan permohonan pengajuan dana pinjaman Rp 120 miliar ke pihak ketiga untuk membiayai proyek-proyek jalan kabupaten yang tak terjangkau APBD 2022. Permohonan itu dilayangkan ke Kemendagri untuk dimintakan pertimbangannya. Tapi setelah ditunggu sebulan ini belum ada tanda-tanda direspon akibat Dirjen Keuangan Daerah Noervianto yang mengurusi dana pinjaman tersebut tertangkap KPK.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah kirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Isinya agar Kemendagri tidak dilibatkan lagi dalam memberikan pertimbangan pengajuan dana pinjaman maupun dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan daerah-daerah.

Surat itu disampaikan Tito akibat KPK menangkap dan menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Kemendagri tidak ingin dilibatkan dalam memberikan pertimbangan dana pinjaman maupun PEN. Di antaranya, Kemenkeu hanya memberikan waktu 3 hari kepada Kemendagri, dalam memberikan pertimbangan untuk pengajuan pinjaman dana pinjaman maupun PEN yang diajukan dari daerah – daerah.

Waktu yang hanya 3 hari itu, dinilai tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif. Itu sebabnya diputuskan, bahwa Kemendagri tidak lagi ikut memberikan pertimbangan mengenai pinjaman dana infrastruktur maupun dana PEN yang diajukan daerah-daerah.

Tumpak mengatakan dalam memutuskan kebijakan itu, Kemendagri melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) . Ia menegaskan, saat ini Kemendagri berupaya mencegah korupsi dari jajaran pemerintahan pusat maupun daerah. Salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), saat mengevaluasi APBD maupun keuangan lainnya.

"Intinya, kami berusaha meminimalisir risiko terjadinya fraud dan bahkan transaksi dengan salah satu cara menghindari adanya pertemuan face to face. Jadi data itu dikirimkan by online yang saat ini menggunakan SIPD," kata Tumpak. (syam/TN)

Terkait Dana Pinjaman Infrastruktur, Pemkab Grobogan Tetap Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Dana Pinjaman Infrastruktur, Pemkab Grobogan Tetap Tunggu Kebijakan Pusat Reviewed by samsul huda on February 22, 2022 Rating: 5

No comments

Post AD